Ilustrasi mahasiswa. Foto: MI/Saskia Anindya Putri
Ilustrasi mahasiswa. Foto: MI/Saskia Anindya Putri

Pendidikan Bela Negara Tidak Melulu Militer

Putri Rosmala • 19 Agustus 2020 14:21
Jakarta: Pendidikan bela negara di kampus memang diperlukan. Namun, bela negara yang diberikan bukan dalam bentuk pendidikan militer.
 
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan pada dasarnya bela negara terdiri atas beberapa bentuk. Mulai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI, atau pengabdian sesuai profesi.
 
"Pendidikan kewarganegaraan ini berbentuk Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan dalam lingkup dunia pendidikan, masyarakat, dan dunia pekerjaan," kata Sukamta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Menurut dia, pendidikan militer hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Bahkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sifatnya sukarela.
 
"Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujar dia.
 
Sukamta menyebut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) mengatue soal komponen pendukung dan komponen cadangan. Pada pasal 17 disebutkan komponen pendukung bersifat sukarela.
 
Baca: Kemhan Disarankan Menunda Program Komponen Cadangan
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan