Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) disarankan menunda program Komponen Cadangan (Komcad). Program yang memberikan pendidikan militer kepada warga berumur 18-35 tahun itu belum diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Menurut hemat saya rencana Kemhan untuk melatih 25 ribu Komcad ini baiknya ditunda dulu hingga ada PP," kata Anggota Komisi I TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan PP sangat dibutuhkan untuk menjalankan program. Sehingga, masyarakat mengetahui rincian program tersebut.
Mayjen TNI (Purn) itu menjelaskan pembentukan Komcad sudah diatur dalam Pasal 31-39 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Ketentuan PP termaktub pada Pasal 40 UU PSDN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komcad sebagai dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan 39 diatur dengan PP," ungkap dia.
Keberadaan PP juga tercantum pada Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 48 UU PSDN. Pasal 42 ayat 2 berbunyi ketentuan besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan PP.
Sementara itu, Pasal 48 UU PSDN menjelaskan PP sebagai aturan teknis Pasal 43-47 UU PSDN mengatur masa pengabdian Komcad. Atas dasar itu, Hasanuddin menilai keberadaan PP sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dari pelaksanaan UU PSDN.
"Mari kita bersabar menunggu peraturan pemerintahnya dulu dan kemudian kita laksanakan," ujar dia.
Baca: Kemhan Wajib Identifikasi Target Bela Negara
Kemhan telah membuka pendaftaran rekrutmen Komcad sejak 1-29 Agustus 2020. Rekrutmen dilakukan untuk memperkuat pertahanan nasional, terutama saat darurat.
Komcad disiapkan untuk pengerahan melalui mobilisasi. Tujuannya memperbesar dan memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Jakarta:
Kementerian Pertahanan (Kemhan) disarankan menunda program Komponen Cadangan (Komcad). Program yang memberikan pendidikan militer kepada warga berumur 18-35 tahun itu belum diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Menurut hemat saya rencana Kemhan untuk melatih 25 ribu Komcad ini baiknya ditunda dulu hingga ada PP," kata Anggota Komisi I TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan PP sangat dibutuhkan untuk menjalankan program. Sehingga, masyarakat mengetahui rincian program tersebut.
Mayjen TNI (Purn) itu menjelaskan pembentukan Komcad sudah diatur dalam Pasal 31-39 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Ketentuan PP termaktub pada Pasal 40 UU PSDN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komcad sebagai dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan 39 diatur dengan PP," ungkap dia.
Keberadaan PP juga tercantum pada Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 48 UU PSDN. Pasal 42 ayat 2 berbunyi ketentuan besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan PP.
Sementara itu, Pasal 48 UU PSDN menjelaskan PP sebagai aturan teknis Pasal 43-47 UU PSDN mengatur masa pengabdian Komcad. Atas dasar itu, Hasanuddin menilai keberadaan PP sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dari pelaksanaan UU PSDN.
"Mari kita bersabar menunggu peraturan pemerintahnya dulu dan kemudian kita laksanakan," ujar dia.
Baca: Kemhan Wajib Identifikasi Target Bela Negara
Kemhan telah membuka pendaftaran rekrutmen Komcad sejak 1-29 Agustus 2020. Rekrutmen dilakukan untuk memperkuat
pertahanan nasional, terutama saat darurat.
Komcad disiapkan untuk pengerahan melalui mobilisasi. Tujuannya memperbesar dan memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)