Ilustrasi mahasiswa. Foto: MI/Saskia Anindya Putri
Ilustrasi mahasiswa. Foto: MI/Saskia Anindya Putri

Pendidikan Bela Negara Tidak Melulu Militer

Putri Rosmala • 19 Agustus 2020 14:21

Pasal 28 mengatur komponen cadangan juga bersifat sukarela. "Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak," ucapnya.
 
Dia mengatakan kampus bisa menyelenggaran ini dengan menghidupkan kembali mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang dimodifikasi. Salah satunya, tidak hanya dengan teori tatap muka di kelas.
 
"Dimodifikasi dengan pendidikan outdoor misalnya, tapi juga bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan," kata Sukamta.

Dia menjelaskan ancaman bagi negara sekarang tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit, dan siber. Program bela negara tidak selalu dilakukan untuk mencetak para kombatan, tapi juga untuk melahirkan generasi bangsa yang tangguh yang siap bela negara dengan bidang keahliannya masing-masing.
 
"Yang penting di sini tujuan kita adalah menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi cinta tanah air," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan