Dampak Pembentukan DOB Papua, UU Pemilu Harus Segera Direvisi
Achmad Zulfikar Fazli • 06 Juli 2022 09:52
Jakarta: Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DPR dan pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengakomodasinya.
"(Perlu) melakukan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah lampiran III dan lampiran IV UU Pemilu, khususnya untuk Provinsi Papua, dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Total ada tiga DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Cakupan wilayahnya meliputi sebagian daerah Papua.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan:
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah:
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Pegunungan Tengah:
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Nduga.
Dapil dan Alokasi Kursi DPR
Berdasarkan lampiran III UU Pemilu, ada 29 wilayah dapil kabupaten atau kota atau kecamatan di Papua. Terdiri atas Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Puncak Jaya, Tolikara, Puncak, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Nabire, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Dengan adanya DOB Papua, Wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19. Wilayah tersebut akan terbagi untuk masing-masing DOB, empat wilayah masuk Provinsi Papua Selatan, delapan wilayah masuk Provinsi Papua Tengah, dan tujuh wilayah masuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Dengan demikian, wilayah dapil yang tersisa untuk Dapil Papua sendiri berjumlah 10 dapil, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang," ujar dia.
Sementara itu, untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi bagi Provinsi Papua sebagai akibat dari adanya tiga DOB, termasuk jika hendak menambahkan dapil baru untuk tiga DOB, harus dilakukan dengan mengubah lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5).
"Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR sejumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," jelas dia.
Dapil dan Alokasi Kursi DPRP
Dapil dan alokasi kursi untuk DPRP juga mengalami pokok permasalahan yang sama dengan DPR. Dapil Papua 3 hingga Dapil Papua 7 menjadi dapil yang berubah secara signifikan akibat adanya tiga DOB. Dapil Papua 7 untuk DPRP, misalnya, akan sama sekali kehilangan wilayah dapil dan akan berubah menjadi wilayah Provinsi Papua Selatan, yakni Merauke, Boven, Digoel, Mappi, dan Asmat.
Jika waktu penyelenggaraan Pemilihan DPRP Papua Selatan adalah dibentuk melalui hasil Pemilu 2024, semestinya dapil dan alokasi kursi telah terbentuk sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Konsekuensi yuridisnya lagi-lagi adalah perlu mengubah isi ketentuan UU Pemilu, khususnya lampiran IV UU Pemilu," ucap dia.
Dapil dan Alokasi Kursi DPD
Penambahan dapil dan alokasi kursi juga terjadi untuk anggota DPD pada Pemilu 2024 akibat adanya pembentukan 3 DOB. Alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah empat orang.
Jika dijumlahkan dengan jumlah anggota DPD yang ada saat ini, jumlahnya menjadi 148 orang. Hal ini penting untuk dihitung karena perlu mengingat ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.
Jika maksimal jumlah anggota DPD adalah 1/3 jumlah anggota DPR, maka maksimal jumlahnya 191 orang. "Maka jumlah 148 orang anggota DPD masih tidak melebihi jumlah maksimalnya saat ini," ujar dia.
Sementara itu, untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi bagi Provinsi Papua sebagai akibat dari adanya tiga DOB, termasuk jika hendak menambahkan dapil baru untuk tiga DOB, harus dilakukan dengan mengubah lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5).
"Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR sejumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," jelas dia.
Dapil dan Alokasi Kursi DPRP
Dapil dan alokasi kursi untuk DPRP juga mengalami pokok permasalahan yang sama dengan DPR. Dapil Papua 3 hingga Dapil Papua 7 menjadi dapil yang berubah secara signifikan akibat adanya tiga DOB. Dapil Papua 7 untuk DPRP, misalnya, akan sama sekali kehilangan wilayah dapil dan akan berubah menjadi wilayah Provinsi Papua Selatan, yakni Merauke, Boven, Digoel, Mappi, dan Asmat.
Jika waktu penyelenggaraan Pemilihan DPRP Papua Selatan adalah dibentuk melalui hasil Pemilu 2024, semestinya dapil dan alokasi kursi telah terbentuk sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Konsekuensi yuridisnya lagi-lagi adalah perlu mengubah isi ketentuan UU Pemilu, khususnya lampiran IV UU Pemilu," ucap dia.
Dapil dan Alokasi Kursi DPD
Penambahan dapil dan alokasi kursi juga terjadi untuk anggota DPD pada Pemilu 2024 akibat adanya pembentukan 3 DOB. Alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah empat orang.
Jika dijumlahkan dengan jumlah anggota DPD yang ada saat ini, jumlahnya menjadi 148 orang. Hal ini penting untuk dihitung karena perlu mengingat ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.
Jika maksimal jumlah anggota DPD adalah 1/3 jumlah anggota DPR, maka maksimal jumlahnya 191 orang. "Maka jumlah 148 orang anggota DPD masih tidak melebihi jumlah maksimalnya saat ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)