Jakarta: Komisi II DPR bakal menindaklanjuti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu dilakukan usai pembahasan tingkat I tiga RUU pemekaran Provinsi Papua selesai dilakukan.
"Dalam waktu dekat ya (menindaklanjuti revisi UU Pemilu)," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan kemungkinan penjajakan revisi UU Pemilu dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Sebab, DPR memasuki masa reses mulai 7 Juli 2022.
"Minggu depan sudah reses, kemudian masa sidang berikutnya kita akan bicarakan kapan lah ya," ungkap dia.
Dia menyampaikan amendemen payung hukum pesta demokrasi itu konsekuensi pengesahan pembentukan provinsi baru di Papua. Hal itu bakal dibicarakan dengan pemerintah.
"Nanti selepas masa reses, masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Komisi II DPR bakal menindaklanjuti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Hal itu dilakukan usai pembahasan tingkat I tiga RUU pemekaran Provinsi Papua selesai dilakukan.
"Dalam waktu dekat ya (menindaklanjuti
revisi UU Pemilu)," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan kemungkinan penjajakan revisi UU Pemilu dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Sebab, DPR memasuki masa reses mulai 7 Juli 2022.
"Minggu depan sudah reses, kemudian masa sidang berikutnya kita akan bicarakan kapan lah ya," ungkap dia.
Dia menyampaikan amendemen payung hukum pesta demokrasi itu konsekuensi pengesahan pembentukan provinsi baru di
Papua. Hal itu bakal dibicarakan dengan pemerintah.
"Nanti selepas masa reses, masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)