Makkah: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan 10 ribu jemaah untuk musim haji tahun ini. Surat pemberitahuan kuota tambahan itu diterima Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa malam, 21 Juni 2022.
Namun, Pemerintah Indonesia belum bisa menindaklanjuti surat itu lantaran rentang waktu persiapan yang tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan kuota tambahan hanya untuk haji reguler dengan persiapan yang harus bertumpu pada peraturan yang berlaku.
"Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juni 2022.
Hilman mengatakan secara resmi, surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.
"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Berdasarkan regulasi, kata Hilman, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji reguler ditetapkan sampai Rabu, 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu pada 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.
Bahkan, jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. "Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.
Hilman menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan mengurus dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa.
Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi. Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan.
"Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” jelas dia.
Menurut Hilman, hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi haji khusus. Dia mengatakan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.
Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, hal itu tidak bisa diproses lantaran waktu yang sangat terbatas. Kemenag masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.
“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tutur dia.
Sebagai perbandingan, pada 2019 Indonesia mendapat kuota tambahan 10 ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.
“Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya,” kata dia.
Makkah: Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi memberikan kuota tambahan 10 ribu
jemaah untuk musim
haji tahun ini. Surat pemberitahuan kuota tambahan itu diterima Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa malam, 21 Juni 2022.
Namun, Pemerintah Indonesia belum bisa menindaklanjuti surat itu lantaran rentang waktu persiapan yang tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan kuota tambahan hanya untuk haji reguler dengan persiapan yang harus bertumpu pada peraturan yang berlaku.
"Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juni 2022.
Hilman mengatakan secara resmi, surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.
"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Berdasarkan regulasi, kata Hilman, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji reguler ditetapkan sampai Rabu, 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau
closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu pada 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.
Bahkan, jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. "Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.
Hilman menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.