Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Medcom.id/Sobih
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Medcom.id/Sobih

Persiapan Mepet, 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Indonesia Tak Bisa Diproses

Sobih AW Adnan • 29 Juni 2022 12:41

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. 
 
Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan mengurus dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. 
 
Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi. Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. 

"Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” jelas dia.
 
Menurut Hilman, hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi haji khusus. Dia mengatakan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan. 
 
“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.
 
Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, hal itu tidak bisa diproses lantaran waktu yang sangat terbatas. Kemenag masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.
 
“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tutur dia.
 
Sebagai perbandingan, pada 2019 Indonesia mendapat kuota tambahan 10 ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. 
 
“Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan