Jakarta: Negara harus memberi rasa aman bagi para penderita demensia alzheimer yang rawan diidap kelompok lanjut usia (lansia). Pasalnya, Indonesia dikenal memiliki budaya menghormati orang tua.
"Bagaimana budaya itu diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan aturan atau pembuatan kebijakan baru yang melindungi hak-hak lansia," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
Politikus NasDem itu menyebut Indonesia memiliki sejumlah aturan terkait kesejahteraan lansia. Hal ini di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
"Tetap pelaksanaan aturan tersebut belum terlihat," ungkap dia.
Dia mengingatkan para pengambil keputusan harus segera mengimplementasikan berbagai keputusan yang sudah ada. Pasalnya, demensia alzheimer berdampak pada sejumlah sektor, yakni layanan kesehatan, psiko sosial, dan ekonomi.
"Dampak orang terkena demensia alzheimer bukan hanya berupa masalah sosial, tetapi juga terkait masalah kesehatan, lingkungan, bahkan bisa terkait hukum," ujar Rerie.
Pemerintah diminta segera mengantisipasi sejumlah dampak demensia alzheimer. Dengan begitu, tidak ada peningkatan jumlah penderita demensi alzheimer di Indonesia.
Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya, Yuda Turana. Dia meminta Indonesia menggali pengalaman negara lain yang dianggap maju dalam penanganan alzheimer.
"Kita bisa belajar dari negara-negara maju dalam penanganan persoalan demensia alzheimer pada lansia," ujar Yuda.
Baca: Bank DKI Distribusikan 42.265 Kartu Lansia
Sementara itu, Ketua Asosiasi Psikogeriatri Indonesia Natalia Widiasih mengungkapkan lansia yang terkena demensia alzheimer amat rentan. Salah satunya terhadap kekerasan.
"Sebanyak 15,7 persen lansia mendapat perlakuan kekerasan, mayoritas kekerasan fisik," kata Natalia.
Jakarta: Negara harus memberi rasa aman bagi para penderita demensia alzheimer yang rawan diidap kelompok lanjut usia (
lansia). Pasalnya, Indonesia dikenal memiliki budaya menghormati orang tua.
"Bagaimana budaya itu diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan aturan atau pembuatan kebijakan baru yang melindungi hak-hak lansia," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
Politikus NasDem itu menyebut Indonesia memiliki sejumlah aturan terkait kesejahteraan lansia. Hal ini di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
"Tetap pelaksanaan aturan tersebut belum terlihat," ungkap dia.
Dia mengingatkan para pengambil keputusan harus segera mengimplementasikan berbagai keputusan yang sudah ada. Pasalnya, demensia alzheimer berdampak pada sejumlah sektor, yakni layanan kesehatan, psiko sosial, dan ekonomi.
"Dampak orang terkena demensia alzheimer bukan hanya berupa masalah sosial, tetapi juga terkait masalah kesehatan, lingkungan, bahkan bisa terkait hukum," ujar Rerie.
Pemerintah diminta segera mengantisipasi sejumlah dampak demensia alzheimer. Dengan begitu, tidak ada peningkatan jumlah penderita demensi alzheimer di Indonesia.
Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya, Yuda Turana. Dia meminta Indonesia menggali pengalaman negara lain yang dianggap maju dalam penanganan alzheimer.
"Kita bisa belajar dari negara-negara maju dalam penanganan persoalan demensia alzheimer pada lansia," ujar Yuda.
Baca:
Bank DKI Distribusikan 42.265 Kartu Lansia
Sementara itu, Ketua Asosiasi Psikogeriatri Indonesia Natalia Widiasih mengungkapkan lansia yang terkena demensia alzheimer amat rentan. Salah satunya terhadap kekerasan.
"Sebanyak 15,7 persen lansia mendapat perlakuan kekerasan, mayoritas kekerasan fisik," kata Natalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)