Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Regulasi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Puan menyebut langkah ini harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem kesehatan nasional. Indonesia harus menanggulangi wabah penyakit sesuai standar dunia.
"Pedoman internasional meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons, serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi, dan era perdagangan bebas saat ini," ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Selain itu, perbaikan kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri, serta peningkatan riset kesehatan. Hal itu diyakini membuat Indonesia lebih siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.
Puan menegaskan DPR selalu mendukung penanganan covid-19 dari pemerintah secara komprehensif. Salah satunya dengan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
"Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan,” ungkap Puan," jelas dia.
Revisi Wabah Penyakit Menular sejatinya sudah menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jauh sebelum virus korona melanda Tanah Air pada Maret 2020. Aturan ini dinilai harus diperbaiki karena sudah tak relevan dengan kondisi kekinian.
"UU tersebut seingat saya memang akan direvisi dan mungkin juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Baca: UU Wabah Penyakit Bakal Direvisi
Kuwat menuturkan Kemenkes merasa perlu merevisi UU tersebut untuk menjawab perkembangan masalah kesehatan, termasuk menghadapi kemungkinan serangan senjata biologis. Revisi UU ini pun mendapatkan respons positif dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Sekretaris IDI Adib Khumaidi menilai pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU tersebut. UU Wabah Penyakit sudah berusia lebih dari 10 tahun sehingga membutuhkan penyesuaian.
"Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan
covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan,” ungkap Puan," jelas dia.
Revisi Wabah Penyakit Menular sejatinya sudah menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jauh sebelum virus korona melanda Tanah Air pada Maret 2020. Aturan ini dinilai harus diperbaiki karena sudah tak relevan dengan kondisi kekinian.
"UU tersebut seingat saya memang akan direvisi dan mungkin juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Baca:
UU Wabah Penyakit Bakal Direvisi
Kuwat menuturkan Kemenkes merasa perlu merevisi UU tersebut untuk menjawab perkembangan masalah kesehatan, termasuk menghadapi kemungkinan serangan senjata biologis. Revisi UU ini pun mendapatkan respons positif dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Sekretaris IDI Adib Khumaidi menilai pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU tersebut. UU Wabah Penyakit sudah berusia lebih dari 10 tahun sehingga membutuhkan penyesuaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)