Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

UU Wabah Penyakit Bakal Direvisi

Atalya Puspa • 29 Januari 2020 20:41
Jakarta: Kementerian Kesehatan ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Regulasi ini dinilai sudah tak relevan dengan kondisi kekinian.
 
"UU tersebut seingat saya memang akan direvisi dan mungkin juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Kuwat menuturkan Kemenkes merasa perlu merevisi UU tersebut untuk menjawab perkembangan saat ini. Termasuk menghadapi kemungkinan serangan senjata biologis.

Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menilai pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU tersebut. UU tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun dan dibutuhkan penyesuaian.
 
Ada sejumlah hal yang diperbarui dalam naskah akademik revisi UU Wabah Penyakit. Materi yang akan diatur antara lain tentang wabah, mulai dari sumber dan jenis wabah, sistem pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan atau penanganan wabah. 
 
Materi lain yang akan diatur yakni soal penanganan dan pemulihan setelah terjadinya wabah, pembagian wewenang, peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah, peran serta masyarakat, pembiayaan, kerja sama nasional dan internasional, prosedur penyidikan, surveilans, ketentuan sanksi, serta ketentuan penutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan