ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual Tuai Polemik

Anggi Tondi Martaon • 10 November 2021 17:52
Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra. Salah satu penyebab utamanya, yaitu keberadaan redaksional "tanpa persetujuan" yang ada pada Pasal 5 ayat (2).
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyampaikan banyak pihak meminta Permendikbudristek tersebut dibatalkan atau dicabut. Pasalnya, keberadaan redaksional "tanpa persetujuan" itu seolah-olah memperbolehkan hubungan seks di lingkungan kampus jika disetujui kedua belah pihak.
 
"Permen ini melakukan pembenaran kepada mahasiswa dan dosen melakukan seks bebas, dengan catatan dia tidak terpaksa, dan dia sukarela melakukan itu," kata Guspardi dalam program Hot Room di Metro TV, Rabu, 10 November 2021.

Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan dasar konstitusi Indonesia. Sebab, kegiatan di kampus harus mengacu kepada nilai adat, budaya, dan agama.
 
Sementara itu, anggota Komisi X Fahmi Alaydroes menyampaikan semangat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, baik. Sebab, memberikan jaminan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Namun, aturan tersebut menjadi kurang lengkap karena keberadaan diksi "tanpa persetujuan."
 
"Akhirnya akan berimplikasi pada tafsiran kalau ada persetujuan, maka semua yang dilakukan itu boleh," kata Fahmi.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar Permendikbudristek itu direvisi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melengkapi dengan perbuatan seksual dengan persetujuan.
 
Baca: Komisi X dan Kemendikbudristek Sepakat Revisi 3 Undang-undang di 2022
 
"Meskipun dilakukan dengan persetujuan tetapi kemudian itu melanggar Pancasila, etika, dan agama itu seharusnya masuk dalam aturan ini," ujar dia.
 
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat (Diktilitbang) PP Muhammadiyah Khudzaifah Dimyati. Menurut dia, keberadaan "tanpa persetujuan" menjadi ambigu dan rawan multitafsir.
 
Dimyati menyampaikan PP Muhammadiyah pun mengusulkan agar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Kemudian, dilakukan perubahan untuk penyempurnaan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
 
"Yang diubah apa, ya kemudian yang dianggap ambigu (tanpa persetujuan). Di situ tidak ada secara eksplisit dengan sebuah persetujuan, yang itu artinya bisa melakukan seenaknya sendiri kemudian tidak masuk kategori ini (kekerasan seksual)," kata Dimyati.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan