ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual Tuai Polemik

Anggi Tondi Martaon • 10 November 2021 17:52

 
Penilaian berbeda disampaikan politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Menurut dia, tidak ada sedikit ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan asusila.
 
"Baca dulu secara utuh, jangan melihatnya secara sepotong-potong," kata Irma.

Aktivis Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menambahkan adanya diksi "tanpa persetujuan" justru mempertegas aturan ini untuk kekerasan seksual. Sebab, dinilai memenuhi unsur paksaan.
 
"Artinya perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, disetujui oleh korban. Jadi jangan dicampurkan dengan perbuatan dengan persetujuan. Itu jelas bukan korban," tegas dia.
 
Dia menyambut baik keberadaan Permendikbudrisitek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut dianggap merespon kebutuhan payung hukum terhadap korban kekerasan seksual di kampus.
 
"Merupakan respon yang didasari dengan kepedulian dan tanggap cepat terhadap kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi di lingkungan kampus," ujar dia.
 
Hal senada juga disampaikan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono. Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual di kampus.
 
Sri meminta agar kekerasan seksual dipisahkan dengan perbuatan asusila. Menurut dia, perbuatan seksual dengan persetujuan yang dimaksud dengan pihak kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 masuk kategori asusila.
 
Menurut dia, aturan serupa pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Kementerian Agama pada 2019. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di perguruan tinggi Islam.
 
"Aturan ini sebetulnya melengkapi supaya penghapusan kekerasan seksual tidak hanya di perguruan tinggi berbasis agama," kata Sri.
 
Dia menyampaikan bentuk perbuatan seksual dengan persetujuan yang dikhawatirkan pihak kontra Permendikbud Ristek merupakan kategori asusila. Pencegahan perbuatan tersebut sudah diatur dalam kode etik mahasiswa atau dosen.
 
"Semua universitas sudah memiliki kode etik, baik itu mahasiswa dan dosen. Apa yang telah bapak sebutkan tadi (perbuatan seksual dengan persetujuan) sudah diatur dalam kode etik dosen atau kode etik mahasiswa," ujar Sri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan