Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra. Salah satu penyebab utamanya, yaitu keberadaan redaksional "tanpa persetujuan" yang ada pada Pasal 5 ayat (2).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyampaikan banyak pihak meminta Permendikbudristek tersebut dibatalkan atau dicabut. Pasalnya, keberadaan redaksional "tanpa persetujuan" itu seolah-olah memperbolehkan hubungan seks di lingkungan kampus jika disetujui kedua belah pihak.
"Permen ini melakukan pembenaran kepada mahasiswa dan dosen melakukan seks bebas, dengan catatan dia tidak terpaksa, dan dia sukarela melakukan itu," kata Guspardi dalam program Hot Room di Metro TV, Rabu, 10 November 2021.
Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan dasar konstitusi Indonesia. Sebab, kegiatan di kampus harus mengacu kepada nilai adat, budaya, dan agama.
Sementara itu, anggota Komisi X Fahmi Alaydroes menyampaikan semangat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, baik. Sebab, memberikan jaminan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Namun, aturan tersebut menjadi kurang lengkap karena keberadaan diksi "tanpa persetujuan."
"Akhirnya akan berimplikasi pada tafsiran kalau ada persetujuan, maka semua yang dilakukan itu boleh," kata Fahmi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar Permendikbudristek itu direvisi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melengkapi dengan perbuatan seksual dengan persetujuan.
Baca: Komisi X dan Kemendikbudristek Sepakat Revisi 3 Undang-undang di 2022
"Meskipun dilakukan dengan persetujuan tetapi kemudian itu melanggar Pancasila, etika, dan agama itu seharusnya masuk dalam aturan ini," ujar dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat (Diktilitbang) PP Muhammadiyah Khudzaifah Dimyati. Menurut dia, keberadaan "tanpa persetujuan" menjadi ambigu dan rawan multitafsir.
Dimyati menyampaikan PP Muhammadiyah pun mengusulkan agar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Kemudian, dilakukan perubahan untuk penyempurnaan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Yang diubah apa, ya kemudian yang dianggap ambigu (tanpa persetujuan). Di situ tidak ada secara eksplisit dengan sebuah persetujuan, yang itu artinya bisa melakukan seenaknya sendiri kemudian tidak masuk kategori ini (kekerasan seksual)," kata Dimyati.
Penilaian berbeda disampaikan politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Menurut dia, tidak ada sedikit ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan asusila.
"Baca dulu secara utuh, jangan melihatnya secara sepotong-potong," kata Irma.
Aktivis Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menambahkan adanya diksi "tanpa persetujuan" justru mempertegas aturan ini untuk kekerasan seksual. Sebab, dinilai memenuhi unsur paksaan.
"Artinya perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, disetujui oleh korban. Jadi jangan dicampurkan dengan perbuatan dengan persetujuan. Itu jelas bukan korban," tegas dia.
Dia menyambut baik keberadaan Permendikbudrisitek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut dianggap merespon kebutuhan payung hukum terhadap korban kekerasan seksual di kampus.
"Merupakan respon yang didasari dengan kepedulian dan tanggap cepat terhadap kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi di lingkungan kampus," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono. Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual di kampus.
Sri meminta agar kekerasan seksual dipisahkan dengan perbuatan asusila. Menurut dia, perbuatan seksual dengan persetujuan yang dimaksud dengan pihak kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 masuk kategori asusila.
Menurut dia, aturan serupa pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Kementerian Agama pada 2019. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di perguruan tinggi Islam.
"Aturan ini sebetulnya melengkapi supaya penghapusan kekerasan seksual tidak hanya di perguruan tinggi berbasis agama," kata Sri.
Dia menyampaikan bentuk perbuatan seksual dengan persetujuan yang dikhawatirkan pihak kontra Permendikbud Ristek merupakan kategori asusila. Pencegahan perbuatan tersebut sudah diatur dalam kode etik mahasiswa atau dosen.
"Semua universitas sudah memiliki kode etik, baik itu mahasiswa dan dosen. Apa yang telah bapak sebutkan tadi (perbuatan seksual dengan persetujuan) sudah diatur dalam kode etik dosen atau kode etik mahasiswa," ujar Sri.
Penilaian berbeda disampaikan politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Menurut dia, tidak ada sedikit ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan asusila.
"Baca dulu secara utuh, jangan melihatnya secara sepotong-potong," kata Irma.
Aktivis Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menambahkan adanya diksi "tanpa persetujuan" justru mempertegas aturan ini untuk kekerasan seksual. Sebab, dinilai memenuhi unsur paksaan.
"Artinya perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak dikehendaki, disetujui oleh korban. Jadi jangan dicampurkan dengan perbuatan dengan persetujuan. Itu jelas bukan korban," tegas dia.
Dia menyambut baik keberadaan Permendikbudrisitek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut dianggap merespon kebutuhan payung hukum terhadap korban kekerasan seksual di kampus.
"Merupakan respon yang didasari dengan kepedulian dan tanggap cepat terhadap kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi di lingkungan kampus," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono. Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual di kampus.
Sri meminta agar kekerasan seksual dipisahkan dengan perbuatan asusila. Menurut dia, perbuatan seksual dengan persetujuan yang dimaksud dengan pihak kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 masuk kategori asusila.
Menurut dia, aturan serupa pernah dikeluarkan sebelumnya oleh
Kementerian Agama pada 2019. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di perguruan tinggi Islam.
"Aturan ini sebetulnya melengkapi supaya penghapusan kekerasan seksual tidak hanya di perguruan tinggi berbasis agama," kata Sri.
Dia menyampaikan bentuk perbuatan seksual dengan persetujuan yang dikhawatirkan pihak kontra Permendikbud Ristek merupakan kategori asusila. Pencegahan perbuatan tersebut sudah diatur dalam kode etik mahasiswa atau dosen.
"Semua universitas sudah memiliki kode etik, baik itu mahasiswa dan dosen. Apa yang telah bapak sebutkan tadi (perbuatan seksual dengan persetujuan) sudah diatur dalam kode etik dosen atau kode etik mahasiswa," ujar Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)