Mantan Wapres Jusuf Kalla. Istimewa.
Mantan Wapres Jusuf Kalla. Istimewa.

Jusuf Kalla Menyetujui Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh

Antara • 28 Juni 2022 06:09
Jakarta: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Pembekuan itu atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
 
"Langkah PMI Aceh sudah benar membekukan pengurus PMI kota Banda Aceh," kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf saat dikonfirmasi, di Banda Aceh, Senin, 27 Juni 2022.
 
Surat pembekuan yang diteken langsung JK itu bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh. Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Atas dasar surat PMI Aceh itu, PMI Pusat akhirnya menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.
 
Dengan dikeluarkan surat tersebut, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh segera melaksanakan persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh.
 
Murdani menjelaskan pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh itu bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu. Melainkan ada alasan lain yang tak bisa dijelaskan.
 
"Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang)," ujar Murdani.
 
Baca: Tanpa Surat Dokter, Keluarga Pasien Tidak Bisa Meminta Donor Plasma Konvalesen
 
Sementara itu, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin sangat menyayangkan SK pembekuan tersebut karena dinilai sangat tendensius.
 
 
Halaman Selanjutnya
Kata Dedi, PMI Provinsi Aceh…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif