Jakarta: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Pembekuan itu atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
"Langkah PMI Aceh sudah benar membekukan pengurus PMI kota Banda Aceh," kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf saat dikonfirmasi, di Banda Aceh, Senin, 27 Juni 2022.
Surat pembekuan yang diteken langsung JK itu bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh. Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Atas dasar surat PMI Aceh itu, PMI Pusat akhirnya menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.
Dengan dikeluarkan surat tersebut, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh segera melaksanakan persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh.
Murdani menjelaskan pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh itu bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu. Melainkan ada alasan lain yang tak bisa dijelaskan.
"Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang)," ujar Murdani.
Baca: Tanpa Surat Dokter, Keluarga Pasien Tidak Bisa Meminta Donor Plasma Konvalesen
Sementara itu, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin sangat menyayangkan SK pembekuan tersebut karena dinilai sangat tendensius.
Kata Dedi, PMI Provinsi Aceh baru sekali memanggil semua pengurus PMI Banda Aceh untuk diminta klarifikasi tentang internal kepengurusan pada 18 Mei 2022.
Kemudian, di hari yang sama PMI Aceh langsung membuat keputusan pembekuan tanpa mengevaluasi pengurus PMI Kota Banda Aceh. Harusnya ada tahapan organisasi yang dilakukan, tidak sekali panggil untuk minta keterangan, dan langsung membuat keputusan pembekuan.
"Padahal, kami pengurus sudah beberapa kali rapat dengan dewan kehormatan untuk evaluasi dan membenahi internal kepengurusan, dan itu masih akan terus berlanjut. Tapi tiba-tiba kami dibekukan tanpa ada evaluasi," kata Dedi.
Bahkan, PMI Aceh tidak pernah sekalipun memberi teguran secara resmi kepada pengurus PMI Kota Banda Aceh.
"Kami juga bingung, apa kesalahan yang kami buat sampai harus dibekukan, soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya dimana," ujarnya.
Dedi segera membuat surat keberatan terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh. Merela ingin mengembalikan citra PMI.
"Kami merasa PMI Aceh terlalu emosional dalam memberikan keputusan, dan itu merugikan PMI yang secara organisasi basicnya adalah kemanusiaan," tegas dia.
Jakarta: Ketua Umum
Palang Merah Indonesia (PMI)
Jusuf Kalla (JK) menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Pembekuan itu atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
"Langkah PMI Aceh sudah benar membekukan pengurus PMI kota Banda Aceh," kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf saat dikonfirmasi, di
Banda Aceh, Senin, 27 Juni 2022.
Surat pembekuan yang diteken langsung JK itu bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh. Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Atas dasar surat PMI Aceh itu, PMI Pusat akhirnya menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.
Dengan dikeluarkan surat tersebut, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh segera melaksanakan persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh.
Murdani menjelaskan pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh itu bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu. Melainkan ada alasan lain yang tak bisa dijelaskan.
"Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang)," ujar Murdani.
Baca:
Tanpa Surat Dokter, Keluarga Pasien Tidak Bisa Meminta Donor Plasma Konvalesen
Sementara itu, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin sangat menyayangkan SK pembekuan tersebut karena dinilai sangat tendensius.