Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tanpa Surat Dokter, Keluarga Pasien Tidak Bisa Meminta Donor Plasma Konvalesen

Kautsar Widya Prabowo • 02 Maret 2021 10:14
Jakarta: Keluarga pasien covid-19 tidak dapat meminta donor plasma konvalesen secara mandiri. Harus ada surat dari dokter yang merawat pasien covid-19 untuk meminta donor plasma konvalesen.
 
"Harus ada formulir dari dokter yang menangani, sehingga dengan adanya formulir itu Palang Merah Indonesia (PMI) bisa memberikan plasma konvalesen," ujar Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Linda Lukitari Waseso dalam diskusi virtual, Senin, 1 Maret 2021.
 
Linda mengatakan saat ini banyak keluarga korban yang mencari calon donor plasma konvalesen di media sosial. Hal itu dilakukan tanpa ada surat keterangan dari dokter.
"Tidak bisa datang ke PMI dengan membawa pendonornya, saya perlu plasma. Itu enggak bisa harus dari rumah sakit, dari dokter yang merawat," tuturnya.
 
Seseorang yang ingin donor plasma konvalesen juga harus melewati tahapan pemeriksaan kesehatan. Calon pendonor harus dipastikan negatif covid-19 dalam jangka waktu 14 hari dan tidak lagi memiliki gejala.
 
"Satu hari sebelum donor, harus diambil darahnya untuk screening (deteksi dini) namanya pra-screening diperiksa titer antibodi, (ada) infeksi menular karena tranfusi darah (seperti) hepatitis, sifilis, HIV AIDS. Jadi ada (persyaratan) administrasi dan laboratorium," jelasnya.
 
Baca: Jumlah Donor Plasma Konvalesen Mencapai 15 Ribu Orang
 
Linda memastikan ketersedian palsma konvalesen masih mencukupi kebutuhan di seluruh daerah. Terdapat persediaan 636 kantong plasma konvalesen.
 
"Saat ini satu hari sudah bisa terpenuhi, karena daftar tunggunya (yang ingin plasma konvalesen) sudah mulai berkurang," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif