Ilustrasi undang-undang. (Medcom.id)
Ilustrasi undang-undang. (Medcom.id)

Pengamat Sebut Pasal Hukuman Menghina Pemerintah Tak Kekang Demokrasi

Kautsar Widya Prabowo • 17 Juni 2022 10:16
Jakarta: Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai banyak masyarakat yang salah mengartikan Pasal 240 Rancangan KHUP (RKHUP). Ia memastikan pasal tersebut tidak mengekang kebebasan berpendapat masyarakat. 
 
Berikut bunyi draf Rancangan KUHP. Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
 
"Setiap delik materil itu adalah delik yang melarang timbulnya akibat tertentu. Dalam pasal 240 RKHUP ini akibatnya kerusuhan," ujar Chairul kepada Medcom.id, Kamis, 16 Juni 2022. 

Chairul menerangkan banyak hal yang dapat memicu munculnya kerusahan. Salah satunya dengan menyebarkan informasi bohong atau hoax.
 
"Termasuk juga di antarannya melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Tapi tujuan orang itu sebenarnya bukan menghina, tujuannya menimbulkan kerusuhan," terang dia.
 
Baca: DPR Tunggu Draf RKUHP dari Pemerintah
 
Namun, ia menekankan Pasal 240 tidak dapat diterapkan kepada seseorang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah, namun tidak berujung timbulnya kerusuhan. Kasus tersebut dapat dikaitkan dengan penghinaan pribadi pejabat negara. 
 
"Tapi bukan pemerintahnya yang menjadi persoalan," tuturnya.
 
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dapat melihat pasal hukuman penghinaan pemerintah pada kalimat kerusuhan. "Saya kira berbeda dengan tudingan yang mengatakan kebebasan berpendapat, gak ada dasarnya," tuturnya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan