Jakarta: Fraksi NasDem di DPR sejak awal menginginkan pembahasan draf RKHUP tingkat pertama pada periode lalu dibahas kembali. Hal ini penting agar RKUHP dapat dibahas secara komprehensif termasuk 14 isu krusial yang telah dipetakan.
Namun, hal ini belum dapat terlaksana karena selain kesepakatan mayoritas fraksi di Komisi III, draf RKHUP hingga kini belum diterima anggota DPR.
"Setelah rapat terakhir waktu itu ada 14 isu krusial. Dan memang ini jadi kritik karena sampai saat ini kami belum menerima drafnya padahal harusnya ada perubahan. Jadi bolanya masih ada di pemerintah," ujar anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Tobas mengaku belum mengetahui salah satu pasal dalam draf KHUP mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang diganjar hukuman 3 tahun penjara. Menurut dia, pasal itu tidak masuk 14 isu krusial RKHUP.
"Kami belum pelajari itu. Mayoritas fraksi berpendapat pembahasan tingkat pertama sudah cukup dan mendalam jadi tidak perlu lagi dibahas jadi kita harus hormati itu juga. Padahal, kami berharap ada pembahasan paling tidak soal 14 isu," kata dia.
Baca: Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Presiden Menjadi Delik Tepat
Tobas menilai perlu pembahasan dalam 14 isu krusial itu. Salah satunya soal upaya menjaga batasan pasal mengenai penyerangan harkat martabat presiden sehingga tidak menjadi hambatan bagi demokrasi.
"Harus ada pembatasan yang diberikan dan itu dijelaskan dalam penjelasan pasal. Selain itu, Pasal 2 hukum pidana adat kami meminta ada kejalasan dalam penjelasan soal pemenuhan proses atau azas legalitas," kata dia.
Beredar isi draf RKUHP yang mengatur tentang tentang penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
Jakarta:
Fraksi NasDem di DPR sejak awal menginginkan pembahasan draf
RKHUP tingkat pertama pada periode lalu dibahas kembali. Hal ini penting agar RKUHP dapat dibahas secara komprehensif termasuk 14 isu krusial yang telah dipetakan.
Namun, hal ini belum dapat terlaksana karena selain kesepakatan mayoritas fraksi di Komisi III, draf RKHUP hingga kini belum diterima anggota
DPR.
"Setelah rapat terakhir waktu itu ada 14 isu krusial. Dan memang ini jadi kritik karena sampai saat ini kami belum menerima drafnya padahal harusnya ada perubahan. Jadi bolanya masih ada di pemerintah," ujar anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Tobas mengaku belum mengetahui salah satu pasal dalam draf KHUP mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang diganjar hukuman 3 tahun penjara. Menurut dia, pasal itu tidak masuk 14 isu krusial RKHUP.
"Kami belum pelajari itu. Mayoritas fraksi berpendapat pembahasan tingkat pertama sudah cukup dan mendalam jadi tidak perlu lagi dibahas jadi kita harus hormati itu juga. Padahal, kami berharap ada pembahasan paling tidak soal 14 isu," kata dia.
Baca:
Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Presiden Menjadi Delik Tepat
Tobas menilai perlu pembahasan dalam 14 isu krusial itu. Salah satunya soal upaya menjaga batasan pasal mengenai penyerangan harkat martabat presiden sehingga tidak menjadi hambatan bagi demokrasi.
"Harus ada pembatasan yang diberikan dan itu dijelaskan dalam penjelasan pasal. Selain itu, Pasal 2 hukum pidana adat kami meminta ada kejalasan dalam penjelasan soal pemenuhan proses atau azas legalitas," kata dia.
Beredar isi draf RKUHP yang mengatur tentang tentang penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)