Ilustrasi undang-undang. (Medcom.id)
Ilustrasi undang-undang. (Medcom.id)

Pengamat Sebut Pasal Hukuman Menghina Pemerintah Tak Kekang Demokrasi

Kautsar Widya Prabowo • 17 Juni 2022 10:16

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) mengaku belum mengetahui salah satu pasal dalam draf KHUP mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang diganjar hukuman 3 tahun penjara. Menurut dia, pasal itu tidak masuk 14 isu krusial RKHUP.
 
"Kami belum pelajari itu. Mayoritas fraksi berpendapat pembahasan tingkat pertama sudah cukup dan mendalam jadi tidak perlu lagi dibahas jadi kita harus hormati itu juga. Padahal, kami berharap ada pembahasan paling tidak soal 14 isu," kata dia, di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Tobas menilai perlu pembahasan dalam 14 isu krusial itu. Salah satunya soal upaya menjaga batasan pasal mengenai penyerangan harkat martabat presiden sehingga tidak menjadi hambatan bagi demokrasi.

"Harus ada pembatasan yang diberikan dan itu dijelaskan dalam penjelasan pasal. Selain itu, Pasal 2 hukum pidana adat kami meminta ada kejalasan dalam penjelasan soal pemenuhan proses atau azas legalitas," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan