Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

Syarat ASN Pandai Mengaji di Gowa Dianggap Kebablasan

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 17:50
Jakarta: Syarat fasih membaca Al-Quran bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim di Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai kritik. Ketentuan itu dianggap kebablasan. 
 
"Kalau hal itu menjadi syarat atau dasar untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan menurut saya terlalu berlebihan," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
 
Menurut dia, seorang muslim yang mampu membaca Al-Quran suatu hal baik. Namun, kemampuan itu tidak tepat untuk dijadikan syarat menduduki jabatan. Pencopotan ASN pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Diberhentikan dari jabatan sudah ada peraturan perundangan yang mengatur yaitu dalam UU ASN dan dalam peraturan pelaksanaannya atau peraturan pemerintah (PP)," ujar Tasdik.
 
Pemberhentian ASN termaktub di Pasal 77 UU Nomor 5 tahun 2014. Ayat (6) aturan itu menyebutkan ASN dengan kinerja tidak mencapai target dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan dua kategori pencopotan ASN, diberhentikan secara hormat dan tak hormat. ASN diberhentikan secara hormat bila meninggal, atas permintaan sendiri, dan mencapai batas usia pensiun. 
 
Pemberhentian dengan hormat juga berlaku bila ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. ASN yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas turut dapat diberhentikan dengan hormat. 
 
Baca: ASN Muslim Tak Pandai Mengaji Terancam Pencopotan Jabatan
 
Kondisi yang sama berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana minimal dipidana dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terjadi bila ASN melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
 
ASN diberhentikan dengan tidak hormat bila menyeleweng terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sikap yang sama dijatuhkan bagi ASN yang menjadi anggota partai politik maupun yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan