Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

Syarat ASN Pandai Mengaji di Gowa Dianggap Kebablasan

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 17:50
Jakarta: Syarat fasih membaca Al-Quran bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim di Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai kritik. Ketentuan itu dianggap kebablasan. 
 
"Kalau hal itu menjadi syarat atau dasar untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan menurut saya terlalu berlebihan," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
 
Menurut dia, seorang muslim yang mampu membaca Al-Quran suatu hal baik. Namun, kemampuan itu tidak tepat untuk dijadikan syarat menduduki jabatan. Pencopotan ASN pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Diberhentikan dari jabatan sudah ada peraturan perundangan yang mengatur yaitu dalam UU ASN dan dalam peraturan pelaksanaannya atau peraturan pemerintah (PP)," ujar Tasdik.
 
Pemberhentian ASN termaktub di Pasal 77 UU Nomor 5 tahun 2014. Ayat (6) aturan itu menyebutkan ASN dengan kinerja tidak mencapai target dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Halaman Selanjutnya
Pasal 87 UU Nomor 5…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan