Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi: PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

Syarat ASN Pandai Mengaji di Gowa Dianggap Kebablasan

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 17:50

Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan dua kategori pencopotan ASN, diberhentikan secara hormat dan tak hormat. ASN diberhentikan secara hormat bila meninggal, atas permintaan sendiri, dan mencapai batas usia pensiun. 
 
Pemberhentian dengan hormat juga berlaku bila ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. ASN yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas turut dapat diberhentikan dengan hormat. 
 
Baca: ASN Muslim Tak Pandai Mengaji Terancam Pencopotan Jabatan

Kondisi yang sama berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana minimal dipidana dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terjadi bila ASN melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
 
ASN diberhentikan dengan tidak hormat bila menyeleweng terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sikap yang sama dijatuhkan bagi ASN yang menjadi anggota partai politik maupun yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan