Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dikhawatirkan membuat upah pekerja turun. Sebab, standar penentuan upah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bakal berubah.
"Standar minimum mengupah pekerja menjadi lebih rendah," kata peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu, 30 September 2020.
Rumus penentuan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) selama ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, UMP dalam RUU Ciptaker dihitung berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca: Baleg Serahkan RUU Ciptaker ke Pimpinan DPR Pekan Ini
Berdasarkan simulasi IDEAS mencoba menyimulasikan perbandingan UMP 2020 antara ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 dengan RUU Ciptaker. Hasilnya, UMP di seluruh provinsi turun.
Misalnya UMP Aceh dengan Permenaker 15/2018 berada di atas Rp3 juta. Jika menerapkan skema RUU Ciptaker, UMP Aceh berkisar Rp2,8-2,9 juta.
Kesenjangan bakal sangat terlihat di daerah dengan PDRB rendah seperti Papua. UMP berkisar di Rp3 juta bakal turun menjadi sekitar Rp2,5 juta.
"Semuanya menjadi lebih rendah (dengan skema) UMP RUU Ciptaker," ungkap dia.
Selain mengubah rumus UMP, RUU Ciptaker menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Ketentuan ini bakal menurunkan pendapatan pekerja sektor-sektor tertentu.
Penurunan pendapatan paling mencolok di penghapusan UMK dan UMSK. Sebab, ada beberapa kabupaten/kota yang standar gajinya lebih tinggi dari provinsi.
Contoh di Jawa Barat dengan UMP sekitar Rp1,7-1,8 juta. Sementara UMK di Kota Depok sekitar Rp4 juta.
"Kita bisa lihat di Jabar lebih rendah daripada kabupaten/kota," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (
Ciptaker) dikhawatirkan membuat upah pekerja turun. Sebab, standar penentuan upah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bakal berubah.
"Standar minimum mengupah pekerja menjadi lebih rendah," kata peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu, 30 September 2020.
Rumus penentuan standar Upah Minimum Provinsi (
UMP) selama ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, UMP dalam RUU Ciptaker dihitung berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca:
Baleg Serahkan RUU Ciptaker ke Pimpinan DPR Pekan Ini
Berdasarkan simulasi IDEAS mencoba menyimulasikan perbandingan UMP 2020 antara ketentuan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 dengan RUU Ciptaker. Hasilnya, UMP di seluruh provinsi turun.
Misalnya UMP Aceh dengan Permenaker 15/2018 berada di atas Rp3 juta. Jika menerapkan skema RUU Ciptaker, UMP Aceh berkisar Rp2,8-2,9 juta.
Kesenjangan bakal sangat terlihat di daerah dengan PDRB rendah seperti Papua. UMP berkisar di Rp3 juta bakal turun menjadi sekitar Rp2,5 juta.
"Semuanya menjadi lebih rendah (dengan skema) UMP RUU Ciptaker," ungkap dia.