Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal

RUU Ciptaker Disebut Tekan Standar Upah Pekerja

Anggi Tondi Martaon • 30 September 2020 11:26
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dikhawatirkan membuat upah pekerja turun. Sebab, standar penentuan upah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bakal berubah.
 
"Standar minimum mengupah pekerja menjadi lebih rendah," kata peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu, 30 September 2020.
 
Rumus penentuan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) selama ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, UMP dalam RUU Ciptaker dihitung berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca: Baleg Serahkan RUU Ciptaker ke Pimpinan DPR Pekan Ini
 
Berdasarkan simulasi IDEAS mencoba menyimulasikan perbandingan UMP 2020 antara ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 dengan RUU Ciptaker. Hasilnya, UMP di seluruh provinsi turun.
 
Misalnya UMP Aceh dengan Permenaker 15/2018 berada di atas Rp3 juta. Jika menerapkan skema RUU Ciptaker, UMP Aceh berkisar Rp2,8-2,9 juta.
 
Kesenjangan bakal sangat terlihat di daerah dengan PDRB rendah seperti Papua. UMP berkisar di Rp3 juta bakal turun menjadi sekitar Rp2,5 juta.
 
"Semuanya menjadi lebih rendah (dengan skema) UMP RUU Ciptaker," ungkap dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Selain mengubah rumus UMP, RUU…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan