Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal

RUU Ciptaker Disebut Tekan Standar Upah Pekerja

Anggi Tondi Martaon • 30 September 2020 11:26

Selain mengubah rumus UMP, RUU Ciptaker menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Ketentuan ini bakal menurunkan pendapatan pekerja sektor-sektor tertentu.
 
Penurunan pendapatan paling mencolok di penghapusan UMK dan UMSK. Sebab, ada beberapa kabupaten/kota yang standar gajinya lebih tinggi dari provinsi.
 
Contoh di Jawa Barat dengan UMP sekitar Rp1,7-1,8 juta. Sementara UMK di Kota Depok sekitar Rp4 juta.

"Kita bisa lihat di Jabar lebih rendah daripada kabupaten/kota," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan