Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal

RUU Ciptaker Disebut Tekan Standar Upah Pekerja

Anggi Tondi Martaon • 30 September 2020 11:26

Selain mengubah rumus UMP, RUU Ciptaker menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Ketentuan ini bakal menurunkan pendapatan pekerja sektor-sektor tertentu.
 
Penurunan pendapatan paling mencolok di penghapusan UMK dan UMSK. Sebab, ada beberapa kabupaten/kota yang standar gajinya lebih tinggi dari provinsi.
 
Contoh di Jawa Barat dengan UMP sekitar Rp1,7-1,8 juta. Sementara UMK di Kota Depok sekitar Rp4 juta.

"Kita bisa lihat di Jabar lebih rendah daripada kabupaten/kota," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan