Jakarta: DPP Partai Demokrat tak menghadiri agenda mediasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB), Sibolangit, Sumatra Utara. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Demokrat itu hanya dihadiri KLB kubu Moeldoko.
"Penggugat, kelompok AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) tidak hadir," kata inisiator dan pengurus KLB Sibolangit Max Sopacua saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 11 Mei 2021.
Mediasi tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah pengurus KLB seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya dan Syofwaatillah Mohzaib. Hingga siang, AHY tak kunjung datang.
Baca: Kubu AHY: Kalau Berani Gugat Harusnya Berani Hadir Sidang AD/ART
Menurut Max, terdapat info berbeda yang disuarakan kubu AHY. Mereka menyatakan sidang per hari ini tidak ada dan ditunda hingga 18 Mei 2021.
Max menuturkan hakim mediator R Bernadette Samosir sempat heran dengan informasi tersebut. Sebab, penjadwalan sidang hanya melalui hakim di pengadilan.
"Ini aneh makanya ada sesuatu yang dicurigai mereka dapat info dari mana. Sehingga mereka tidak datang ramai-ramai," ujar Max.
Dia mengataka panitera sempat menghubungi kubu AHY. Namun, mereka menyatakan tidak bisa hadir.
Hakim lantas menegur, karena tidak dibolehkan adanya komunikasi antara PN dengan pihak berperkara. Kemudian, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Sementara AHY cs yang justru menggugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum. Berarti gugatan mereka ini abal-abal," ujar Max.
Pengacara kubu KLB Rusdiansyah menilai tindakan AHY cs yang menyebut sidang ditunda tanggal 18 Mei 2021, telah mendahului keputusan hakim mediator. Hal itu dianggap sebagai kabar bohong.
"Sidang belum dimulai mereka sudah bikin hoaks," ucap Rusdiansyah.
Perkara yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum tersebut tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara, pihak tergugat adalah 12 mantan kader Demokrat atau berada di kubu Moeldoko. Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Jakarta: DPP Partai
Demokrat tak menghadiri agenda mediasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB), Sibolangit, Sumatra Utara. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Demokrat itu hanya dihadiri KLB kubu Moeldoko.
"Penggugat, kelompok AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) tidak hadir," kata inisiator dan pengurus KLB Sibolangit Max Sopacua saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 11 Mei 2021.
Mediasi tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah pengurus KLB seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya dan Syofwaatillah Mohzaib. Hingga siang, AHY tak kunjung datang.
Baca:
Kubu AHY: Kalau Berani Gugat Harusnya Berani Hadir Sidang AD/ART
Menurut Max, terdapat info berbeda yang disuarakan kubu AHY. Mereka menyatakan sidang per hari ini tidak ada dan ditunda hingga 18 Mei 2021.
Max menuturkan hakim mediator R Bernadette Samosir sempat heran dengan informasi tersebut. Sebab, penjadwalan sidang hanya melalui hakim di pengadilan.
"Ini aneh makanya ada sesuatu yang dicurigai mereka dapat info dari mana. Sehingga mereka tidak datang ramai-ramai," ujar Max.
Dia mengataka panitera sempat menghubungi kubu AHY. Namun, mereka menyatakan tidak bisa hadir.
Hakim lantas menegur, karena tidak dibolehkan adanya komunikasi antara PN dengan pihak berperkara. Kemudian, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Sementara AHY cs yang justru menggugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum. Berarti gugatan mereka ini abal-abal," ujar Max.