Politikus senior Partai Demokrat Max Sopacua/Antara
Politikus senior Partai Demokrat Max Sopacua/Antara

AHY Cs Mangkir Mediasi dengan Kubu Moeldoko

Fachri Audhia Hafiez • 12 Mei 2021 03:26

Pengacara kubu KLB Rusdiansyah menilai tindakan AHY cs yang menyebut sidang ditunda tanggal 18 Mei 2021, telah mendahului keputusan hakim mediator. Hal itu dianggap sebagai kabar bohong.
 
"Sidang belum dimulai mereka sudah bikin hoaks," ucap Rusdiansyah.
 
Perkara yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum tersebut tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Sementara, pihak tergugat adalah 12 mantan kader Demokrat atau berada di kubu Moeldoko. Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
 
Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
 
"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan