Jakarta: Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku heran dengan sikap kubu Kongres Luar Biasa (KLB). Sebab, kubu Moeldoko tak pernah menghadiri sidang usai mengajukan gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Demokrat.
"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata anggota Tim Advokasi Demokrat kubu AHY kepada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Dia menduga ketidakhadiran kubu KLB karena terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat kuasa sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC). Pemalsuan dilakukan tim kuasa hukum KLB.
Alasan lain, yaitu gugatan pemecatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat kubu KLB Jhoni Allen Marbun ditolak Pengadilan. Sebab, jalur yang ditempuh salah.
"UU Parpol (Partai Politik) tegas mengatur kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," kata dia.
Baca: Gugatan Kubu Moeldoko Kandas
Mehbob menyampaikan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader ke PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka melaksanakan KLB ilegal dengan peserta abal-abal.
Pihak KLB juga dinilai melakukan serangkaian kebohongan. Yakni, mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," ujar dia.
Jakarta: Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku heran dengan sikap kubu
Kongres Luar Biasa (KLB). Sebab, kubu Moeldoko tak pernah menghadiri sidang usai mengajukan gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Demokrat.
"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata anggota Tim Advokasi Demokrat kubu AHY kepada
Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Dia menduga ketidakhadiran kubu KLB karena terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat kuasa sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC). Pemalsuan dilakukan tim kuasa hukum KLB.
Alasan lain, yaitu gugatan pemecatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat kubu KLB Jhoni Allen Marbun ditolak Pengadilan. Sebab, jalur yang ditempuh salah.
"UU Parpol (Partai Politik) tegas mengatur kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," kata dia.
Baca:
Gugatan Kubu Moeldoko Kandas
Mehbob menyampaikan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader ke PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka melaksanakan
KLB ilegal dengan peserta abal-abal.
Pihak KLB juga dinilai melakukan serangkaian kebohongan. Yakni, mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)