Jakarta: Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mendorong Polri segera menuntaskan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dia menduga kebakaran itu akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ada upaya sabotase dan upaya intimidasi terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," ujar Hinca dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.
Polri diminta segera menangkap pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut bila memang ada unsur pidana. Motif pembakaran juga harus dibuka secara transparan.
"Kenapa dia melakukannya dan apakah dia melakukannya dipengaruhi orang lain atau tidak. Pertanyaan ini harus segera dijawab agar tidak ada spekulasi liar di publik," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan masyarakat butuh fakta nyata yang diungkap secara terang. Hal itu juga untuk membuktikan penegakan hukum di Indonesia tidak mudah terintimidasi.
Gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung telah rampung. Penyidik Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dari kebakaran tersebut.
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Dugaan adanya unsur pidana diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk keterangan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Dari hasil ekspose, kata Sigit, Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Jakarta: Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mendorong Polri segera menuntaskan kasus
kebakaran Gedung
Kejaksaan Agung. Dia menduga kebakaran itu akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ada upaya sabotase dan upaya intimidasi terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," ujar Hinca dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.
Polri diminta segera menangkap pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut bila memang ada unsur pidana. Motif pembakaran juga harus dibuka secara transparan.
"Kenapa dia melakukannya dan apakah dia melakukannya dipengaruhi orang lain atau tidak. Pertanyaan ini harus segera dijawab agar tidak ada spekulasi liar di publik," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan masyarakat butuh fakta nyata yang diungkap secara terang. Hal itu juga untuk membuktikan penegakan hukum di Indonesia tidak mudah terintimidasi.
Gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung telah rampung. Penyidik Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dari kebakaran tersebut.
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Dugaan adanya unsur pidana diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk keterangan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Dari hasil ekspose, kata Sigit, Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)