Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Legislator Cium Upaya Sabotase dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Kautsar Widya Prabowo • 18 September 2020 03:00

Gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung telah rampung. Penyidik Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dari kebakaran tersebut.
 
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
 
Dugaan adanya unsur pidana diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk keterangan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
 
Dari hasil ekspose, kata Sigit, Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan