Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta/MI/Ramdani
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta/MI/Ramdani

Syarat ASN Fasih Baca Alquran Dinilai Tak Tepat

Theofilus Ifan Sucipto • 03 September 2020 15:03
Jakarta: Syarat fasih baca Alquran bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pengisian jabatan kosong di Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dikritisi. Kefasihan membaca Alquran disebut tak berhubungan dengan kerja ASN.
 
“Tidak tepat jika menjadikan fasih mengaji sebagai salah satu standar kompetensi ASN,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse kepada Medcom.id, Kamis, 3 September 2020.
 
Zulfikar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua beleid itu menyebut fasih mengaji bukan merupakan syarat sah pengangkatan dan promosi ASN.

Baca: Bupati Gowa Seharusnya Mendorong ASN Belajar Mengaji
 
Mengaji, kata Zulfikar, bukan kompetensi yang berkaitan langsung dan peran dan fungsi ASN. Ada cara lain memastikan setiap ASN Muslim taat beragama.
 
“Bukan pada standardisasi pengangkatan ataupun pemberhentian ASN. Tapi melalui pendidikan formal, informal, dan non-formal,” ujar politikus Partai Golkar itu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan