Jakarta: Syarat fasih baca Alquran bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pengisian jabatan kosong di Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dikritisi. Kefasihan membaca Alquran disebut tak berhubungan dengan kerja ASN.
“Tidak tepat jika menjadikan fasih mengaji sebagai salah satu standar kompetensi ASN,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse kepada Medcom.id, Kamis, 3 September 2020.
Zulfikar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua beleid itu menyebut fasih mengaji bukan merupakan syarat sah pengangkatan dan promosi ASN.
Baca: Bupati Gowa Seharusnya Mendorong ASN Belajar Mengaji
Mengaji, kata Zulfikar, bukan kompetensi yang berkaitan langsung dan peran dan fungsi ASN. Ada cara lain memastikan setiap ASN Muslim taat beragama.
“Bukan pada standardisasi pengangkatan ataupun pemberhentian ASN. Tapi melalui pendidikan formal, informal, dan non-formal,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Zulfikar mencontohkan kewajiban membaca Alquran di Aceh. Kewajiban membaca Alquran hanya berlaku bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Sehingga kearifan lokal tetap harus berpegang kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatannya jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tak kunjung berkembang.
Puluhan pejabat baru di lingkup Pemkab Gowa itu terdiri dari eselon II, III, dan IV. Khusus 14 ASN yang belum pandai mengaji, harus bersedia dicopot dari jabatan mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat melalui surat pernyataan.
Zulfikar mencontohkan kewajiban membaca Alquran di Aceh. Kewajiban membaca Alquran hanya berlaku bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Sehingga kearifan lokal tetap harus berpegang kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatannya jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tak kunjung berkembang.
Puluhan pejabat baru di lingkup Pemkab Gowa itu terdiri dari eselon II, III, dan IV. Khusus 14 ASN yang belum pandai mengaji, harus bersedia dicopot dari jabatan mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat melalui surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)