Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta/MI/Ramdani
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta/MI/Ramdani

Syarat ASN Fasih Baca Alquran Dinilai Tak Tepat

Theofilus Ifan Sucipto • 03 September 2020 15:03

Zulfikar mencontohkan kewajiban membaca Alquran di Aceh. Kewajiban membaca Alquran hanya berlaku bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
 
“Sehingga kearifan lokal tetap harus berpegang kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
 
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatannya jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tak kunjung berkembang.
 
Puluhan pejabat baru di lingkup Pemkab Gowa itu terdiri dari eselon II, III, dan IV. Khusus 14 ASN yang belum pandai mengaji, harus bersedia dicopot dari jabatan mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat melalui surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan