Jakarta: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menyesalkan sikap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang menjadikan fasih mengaji sebagai syarat seleksi promosi jabatan. Syarat tersebut dinilai tak tepat.
"Pak Bupati jangan membuat kebijakan seperti itu dalam pembinaan pegawai ASN. Intinya jangan dikait-kaitkan dengan syarat jabatan," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
Tasdik mengatakan sebagai kepala daerah, Adnan seharusnya mengajak para ASN yang muslim untuk belajar ngaji. Sekaligus sebagai pembimbing ASN untuk memperdalam salah satu ajaran dalam agama Islam tersebut.
"Kalau perlu sebagai guru ngajinya Pak Bupati sendiri itu lebih bagus lagi. Sehingga para ASN tersebut belajarnya serius," ujar Tasdik.
Baca: Syarat ASN Pandai Mengaji di Gowa Dianggap Kebablasan
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatannya jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tak kunjung berkembang.
Puluhan pejabat baru di lingkup Pemkab Gowa itu terdiri dari eselon II, III, dan IV. Khusus 14 ASN yang belum pandai mengaji, harus bersedia dicopot dari jabatan mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat melalui surat pernyataan.
Persyaratan fasih mengaji bagi pejabat muslim itu, merupakan syarat khusus dari pemkab bagi pejabat yang akan promosi jabatan. Aturan itu merupakan bagian dari peningkatan sumber daya manusia.
Jakarta: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menyesalkan sikap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang menjadikan fasih mengaji sebagai syarat seleksi promosi jabatan. Syarat tersebut dinilai tak tepat.
"Pak Bupati jangan membuat kebijakan seperti itu dalam pembinaan pegawai ASN. Intinya jangan dikait-kaitkan dengan syarat jabatan," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto kepada
Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
Tasdik mengatakan sebagai kepala daerah, Adnan seharusnya mengajak para ASN yang muslim untuk belajar ngaji. Sekaligus sebagai pembimbing ASN untuk memperdalam salah satu ajaran dalam agama Islam tersebut.
"Kalau perlu sebagai guru ngajinya Pak Bupati sendiri itu lebih bagus lagi. Sehingga para ASN tersebut belajarnya serius," ujar Tasdik.
Baca:
Syarat ASN Pandai Mengaji di Gowa Dianggap Kebablasan
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 ASN yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatannya jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tak kunjung berkembang.
Puluhan pejabat baru di lingkup Pemkab Gowa itu terdiri dari eselon II, III, dan IV. Khusus 14 ASN yang belum pandai mengaji, harus bersedia dicopot dari jabatan mereka sesuai kesepakatan yang telah dibuat melalui surat pernyataan.
Persyaratan fasih mengaji bagi pejabat muslim itu, merupakan syarat khusus dari pemkab bagi pejabat yang akan promosi jabatan. Aturan itu merupakan bagian dari peningkatan sumber daya manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)