Jakarta: Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago menilai manuver 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan. Dia meminta Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak merasa paling memiliki Lembaga Antirasuah.
"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan," kata Irma saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
Dia menyinggung ihwal para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali direkrut Komisi Antikorupsi. Menurut Irma, saat itu proses perekrutan pegawai KPK justru tak transparan seperti sekarang.
Baca: Novel Buka-bukaan 'Isi Perut' KPK
"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pakai dana APBN," ucap dia.
Irma mengatakan peraturan TWK sesuai perundang-undangan. Peraturan itu juga telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian, dan lembaga negara.
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.
Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang ditentukan. Ketiganya ialah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.
Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website resmi MA pada Kamis, 24 Juni 2021. Pemohon merupakan peserta ujian CPNS warga Bogor, M dan S.
Keduanya mengajukan hak uji materiel (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.
Pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun, MA menolak pemohon. Majelis judicial review juga bahkan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
Jakarta: Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago menilai manuver 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berlebihan. Dia meminta
Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak merasa paling memiliki Lembaga Antirasuah.
"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan," kata Irma saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
Dia menyinggung ihwal para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali direkrut Komisi Antikorupsi. Menurut Irma, saat itu proses perekrutan pegawai KPK justru tak transparan seperti sekarang.
Baca:
Novel Buka-bukaan 'Isi Perut' KPK
"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada
fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pakai dana APBN," ucap dia.
Irma mengatakan peraturan TWK sesuai perundang-undangan. Peraturan itu juga telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian, dan lembaga negara.
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.
Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang ditentukan. Ketiganya ialah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," kata dia.