Penyidik KPK Novel Baswedan/Media Indonesia/Susanto.
Penyidik KPK Novel Baswedan/Media Indonesia/Susanto.

Novel Baswedan Cs Diminta Tak Merasa Paling Memiliki KPK

Juven Martua Sitompul • 25 Juni 2021 15:10

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.
 
Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website resmi MA pada Kamis, 24 Juni 2021. Pemohon merupakan peserta ujian CPNS warga Bogor, M dan S.
 
Keduanya mengajukan hak uji materiel (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

Pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
 
Namun, MA menolak pemohon. Majelis judicial review juga bahkan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan