Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kaleidoskop 2020

Ribut-ribut UU Cipta Kerja Hingga Optimisme di Tengah Pandemi

M Sholahadhin Azhar • 27 Desember 2020 16:10

Tak sedikit pula yang mencibir aturan tersebut. Bahkan, melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di tengah pandemi. 
 
Selain itu, muncul empat versi draf UU Cipta Kerja. Rincian draf, yakni versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020 dan versi 1.052 halaman yang beredar pada 9 Oktober 2020.
 
Kemudian, versi 1.035 dan 812 halaman yang beredar pada 12 Oktober 2020. Beragam versi itu mengundang polemik, meski DPR menyatakan draf setebal 812 halaman merupakan versi final.

Puncak polemik ketika draf tersebut diserahkan ke Istana. Naskah 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman, sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
 
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan perubahan itu didasari beberapa hal. Misalnya, perbedaan margin atau tepi batas halaman dan perbaikan font tulisan.
 
Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Usai diteken, pemerintah mengebut pembentukan aturan turunan omnibus law.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya bakal merumuskan 44 regulasi turunan. Pengebutan dilakukan dalam waktu tiga bulan usai aturan diteken Presiden.
 
"Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185 UU Cipta Kerja," kata Airlangga, Senin, 9 November 2020.
 
Baca juga artikel berjudul: Oktober: 'Panggung Utama' UU Cipta Kerja yang merangkum pemberitaan terkait polemik UU Cipta Kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan