"KPK menyelenggarakan executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Partai yang diundang merupakan peserta ajang kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Rinciannya ialah Partai NasDem, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK juga mengundang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Program Politik Cerdas KPK Diklaim Dapat Hapus Korupsi
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Program ini penting mencegah korupsi. Pejabat yang ditindak KPK mayoritas berlatar belakang politikus.
"Hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta 148 wali kota atau bupati dan wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," ujar Ipi.