Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Medcom
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Medcom

MPR Sebut Telah Miliki Substansi PPHN

Antara • 08 Juni 2022 10:37
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan lembaganya telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Substansi itu disusun Badan Pengkajian MPR dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan melibatkan para pakar di berbagai bidang.
 
"Substansi PPHN tersebut akan diserahkan Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Bamsoet menjelaskan dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar atau akademisi atau praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing.

Menurut dia, pilihan bentuk hukum PPHN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, atau undang-undang.
 
"Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujar dia.
 
Baca: Pokok-pokok Haluan Negara Disebut Masih Diperlukan
 
Setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR, terang dia, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.\
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan