MPR Sebut Telah Miliki Substansi PPHN
Antara • 08 Juni 2022 10:37
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan lembaganya telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Substansi itu disusun Badan Pengkajian MPR dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan melibatkan para pakar di berbagai bidang.
"Substansi PPHN tersebut akan diserahkan Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Bamsoet menjelaskan dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar atau akademisi atau praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing.
Menurut dia, pilihan bentuk hukum PPHN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, atau undang-undang.
"Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujar dia.
Baca: Pokok-pokok Haluan Negara Disebut Masih Diperlukan
Setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR, terang dia, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.\
Menurut dia, dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR telah melibatkan banyak pakar atau akademisi atau praktisi dalam berbagai forum diskusi dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan focus group discussion.
Para pakar tersebut antara lain Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, Kaelan, Ravik Karsidi, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Yudi Latif, dan KH Nasaruddin Umar. Lalu, Nadirsyah Hoesen, Bhikkhu Dhammavuddho, pendeta Jimmy Immanuel, Letjen TNI (purn) Agus Widjojo, Andi Widjajanto, Paulus Wirutomo, dan Sri Adiningsih.
Dia menjelaskan substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi.
Bamsoet mengatakan substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya," ujar dia.
Menurut dia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Jakarta: Ketua
MPR Bambang Soesatyo memastikan lembaganya telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (
PPHN). Substansi itu disusun Badan Pengkajian MPR dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan melibatkan para pakar di berbagai bidang.
"Substansi PPHN tersebut akan diserahkan Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Bamsoet menjelaskan dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar atau akademisi atau praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing.
Menurut dia, pilihan bentuk hukum PPHN, yaitu diatur dalam
Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, atau undang-undang.
"Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujar dia.
Baca:
Pokok-pokok Haluan Negara Disebut Masih Diperlukan
Setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR, terang dia, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.\