Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah. Pemekaran dua provinsi baru itu masih dalam pengkajian secara mendalam yang harus disepakati bersama.
"Posisi Kemendagri sesuai arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian), kita masih mendengar dan mencermati dinamika dan bahasan masyarakat," ucap Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Menurutnya, pemekaran harus menyelesaikan masalah batasan wilayah kedua provinsi baru itu. Batasan wilayah harus jelas sebelum dilakukan pemekaran.
Akmal menjelaskan keputusan pemekaran bukan hanya di tangan Kemendagri. Melainkan kesepakatan dari DPR, Dewan Otonomi Daerah, kepala daerah di Papua dan masyarakat Papua.
"Keputusan pemekaran nanti ada di DPR, dan juga mendengarkan pertimbangan Dewan Otonomi Daerah. Tentunya kami akan mencoba berdiskusi dengan pihak Papua sendiri," kata Akmal.
Rencana pemekaran juga menunggu pembentukan Undang-Undang oleh DPR.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memastikan moratorium di wilayah lain tetap berlaku kecuali Papua. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi 183 wilayah yang meminta pemekaran.
Tito menjelaskan Papua mendapat keistimewaan karena alasan keamanan dan percepatan pembangunan di ujung timur Indonesia itu.
Namun demikian, pemerintah hanya menyetujui pemekaran dua provinsi dari tiga wilayah yang diusulkan pemda. Dua calon provinsi baru itu ialah Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.
Papua Selatan akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke. Sementara Papua Tengah mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah. Pemekaran dua provinsi baru itu masih dalam pengkajian secara mendalam yang harus disepakati bersama.
"Posisi Kemendagri sesuai arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian), kita masih mendengar dan mencermati dinamika dan bahasan masyarakat," ucap Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Menurutnya, pemekaran harus menyelesaikan masalah
batasan wilayah kedua provinsi baru itu. Batasan wilayah harus jelas sebelum dilakukan pemekaran.
Akmal menjelaskan keputusan pemekaran bukan hanya di tangan Kemendagri. Melainkan kesepakatan dari DPR, Dewan Otonomi Daerah, kepala daerah di Papua dan
masyarakat Papua.
"Keputusan pemekaran nanti ada di DPR, dan juga mendengarkan pertimbangan Dewan Otonomi Daerah. Tentunya kami akan mencoba berdiskusi dengan pihak Papua sendiri," kata Akmal.
Rencana pemekaran juga menunggu pembentukan Undang-Undang oleh DPR.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memastikan moratorium di wilayah lain tetap berlaku kecuali Papua. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi 183 wilayah yang meminta pemekaran.
Tito menjelaskan Papua mendapat keistimewaan karena alasan keamanan dan percepatan pembangunan di ujung timur Indonesia itu.
Namun demikian, pemerintah hanya menyetujui pemekaran dua provinsi dari tiga wilayah yang diusulkan pemda. Dua calon provinsi baru itu ialah
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.
Papua Selatan akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke. Sementara Papua Tengah mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)