Jakarta: DPR mewajibkan peserta rapat di Kompleks Parlemen rapid test sebelum kegiatan dimulai. Kebijakan itu diterapkan seiring pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Ibu Kota pada Senin, 14 September 2020.
"Setiap kegiatan (rapat di Kompleks Parlemen) dites cepat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan kebijakan ini dibuat demi menekan penyebaran virus korona di Kompleks Parlemen dan Ibu Kota. Apalagi, sejumlah staf dan anggota DPR dinyatakan terpapar virus korona.
Selain rapid test, durasi rapat dikurangi. Setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya diizinkan menggelar rapat selama 2,5 jam.
"Biasanya bisa sampai 4 jam 5 jam," ujar dia.
Baca: PSBB Jakarta Memengaruhi Mobilitas Warga Se-Pulau Jawa
Jumlah peserta rapat di DPR dikurangi. Pimpinan DPR menyepakati peserta rapat, baik anggota DPR atau mitra kerja, di setiap ruangan hanya 20 persen.
"Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat hanya bisa sekitar 16 atau 17 orang saja. Biasanya sampai 60-an," ungkap dia.
Pimpinan menyepakati seluruh tenaga ahli DPR dan fraksi bekerja dari rumah (work from
home). Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR juga mengikuti kebijakan yang
sama.
Baca: Makin Tinggi Risiko Covid-19, Makin Sedikit ASN Ngantor
DPR juga hanya menggelar rapat-rapat penting secara langsung. Misalnya, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, sejumlah staf AKD dan anggota Komisi VIII, Komisi III, dan Komisi IV DPR dinyatakan positif terpapar virus korona. Ruangan rapat ketiga komisi tersebut ditutup untuk disterilkan.
Jakarta: DPR mewajibkan peserta rapat di Kompleks Parlemen
rapid test sebelum kegiatan dimulai. Kebijakan itu diterapkan seiring
pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) total di Ibu Kota pada Senin, 14 September 2020.
"Setiap kegiatan (rapat di Kompleks Parlemen) dites cepat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan kebijakan ini dibuat demi menekan penyebaran virus korona di Kompleks Parlemen dan Ibu Kota. Apalagi, sejumlah staf dan anggota DPR dinyatakan terpapar virus korona.
Selain
rapid test, durasi rapat dikurangi. Setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya diizinkan menggelar rapat selama 2,5 jam.
"Biasanya bisa sampai 4 jam 5 jam," ujar dia.
Baca:
PSBB Jakarta Memengaruhi Mobilitas Warga Se-Pulau Jawa
Jumlah peserta rapat di DPR dikurangi. Pimpinan
DPR menyepakati peserta rapat, baik anggota DPR atau mitra kerja, di setiap ruangan hanya 20 persen.
"Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat hanya bisa sekitar 16 atau 17 orang saja. Biasanya sampai 60-an," ungkap dia.
Pimpinan menyepakati seluruh tenaga ahli DPR dan fraksi bekerja dari rumah (
work from
home). Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR juga mengikuti kebijakan yang
sama.
Baca:
Makin Tinggi Risiko Covid-19, Makin Sedikit ASN Ngantor
DPR juga hanya menggelar rapat-rapat penting secara langsung. Misalnya, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, sejumlah staf AKD dan anggota Komisi VIII, Komisi III, dan Komisi IV DPR dinyatakan positif terpapar virus korona. Ruangan rapat ketiga komisi tersebut ditutup untuk disterilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)