medcom.id, Jakarta: DPR RI mengaku siap membantu proses pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Arcandra diberhentikan dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena tersandung masalah kewarganegaraan.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra Tahar," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Jumat (19/8/2016).
DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Arcandra ke DPR guna meminta pertimbangan. Apalagi, diketahui pemberian status kewarganegaraan bisa memohon pertimbangan DPR.
(Baca juga: Kasus Arcandra Dorong Dirjen Imigrasi Perbaiki Sistem)
Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleah pertimbangan DPR."
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, sebut politikus Golkar itu, tidak akan jauh berbeda dengan proses naturalisasi sejumlah pemain bola yang bermain untuk tim nasional Indonesia.
"Seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka, Hasan Tiro," paparnya.
(Baca juga: Arcandra Diproses kembali Menjadi WNI)
Seperti diketahui, proses administrasi kewarganegaraan Arcandra saat ini tengah diproses Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang hanya menjabat 20 hari itu diupayakan bisa kembali menyandang status WNI dengan beberapa alasan.
(Baca juga: Istana Tegaskan Pengganti Arcandra Bukan dari Parpol)
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris mengatakan, ada dua alasan mengapa Arcandra dipertimbangkan untuk diproses. Pertama, karena jasanya, dan kedua terdapat kepentingan negara. Tidak hanya itu, Arcandra juga sudah ditunggu oleh negara lain. Dia diincar lantaran memiliki segudang prestasi.
medcom.id, Jakarta: DPR RI mengaku siap membantu proses pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Arcandra diberhentikan dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena tersandung masalah kewarganegaraan.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra Tahar," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis kepada
Metrotvnews.com, Jumat (19/8/2016).
DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Arcandra ke DPR guna meminta pertimbangan. Apalagi, diketahui pemberian status kewarganegaraan bisa memohon pertimbangan DPR.
(
Baca juga: Kasus Arcandra Dorong Dirjen Imigrasi Perbaiki Sistem)
Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleah pertimbangan DPR."
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, sebut politikus Golkar itu, tidak akan jauh berbeda dengan proses naturalisasi sejumlah pemain bola yang bermain untuk tim nasional Indonesia.
"Seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka, Hasan Tiro," paparnya.
(
Baca juga: Arcandra Diproses kembali Menjadi WNI)
Seperti diketahui, proses administrasi kewarganegaraan Arcandra saat ini tengah diproses Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang hanya menjabat 20 hari itu diupayakan bisa kembali menyandang status WNI dengan beberapa alasan.
(
Baca juga: Istana Tegaskan Pengganti Arcandra Bukan dari Parpol)
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris mengatakan, ada dua alasan mengapa Arcandra dipertimbangkan untuk diproses. Pertama, karena jasanya, dan kedua terdapat kepentingan negara. Tidak hanya itu, Arcandra juga sudah ditunggu oleh negara lain. Dia diincar lantaran memiliki segudang prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)