Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah membentuk komcad. Dok. Istimew
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah membentuk komcad. Dok. Istimew

Langkah Pemerintah Bentuk Komcad Diapresiasi

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Oktober 2021 23:06
Jakarta: Langkah pemerintah membentuk komponen cadangan (komcad) menuai respons positif. Konstitusi mengamanatkan setiap warga berkewajiban dan berhak membela negara atau disebut sistem pertahanan semesta (sishanta), dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
 
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan urgensi komcad makin menguat jika mengacu perang generasi keempat (4th generation warfare/4GW). Peperangan generasi keempat merupakan konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Sehingga monopoli negara atas pasukan tempur berkurang drastis karena kembali ke mode konflik umum di zaman pramodern, di mana salah satu partisipan utamanya bukan negara melainkan aktor non-negara.
 
"Peperangan generasi keempat sering kali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi sampai negara menyerah atau menarik diri," kata Khairul saat dihubungi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Khairul menambahkan peperangan generasi keempat sering tampak dalam konflik yang melibatkan negara gagal dan perang saudara, terutama yang melibatkan aktor non-negara, masalah etnis atau agama yang sulit diselesaikan, atau disparitas militer konvensional yang parah. Konflik ini cenderung terjadi di wilayah geografis yang digambarkan sebagai celah non-integrasi.
 
"Dari gambaran itu jelas komcad yang direkrut dari berbagai potensi sumber daya nasional tersebut merupakan solusi yang disiapkan sishanta dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber-sumber ancaman, seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, dan pergeseran norma moral, dan etika yang relatif tidak dikuasai militer konvensional," tutur dia.
 
Dalam konsep sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri atas tiga komponen, yaitu TNI sebagai komponen utama (komput), komcad, dan komponen pendukung (komduk). Sesuai UU PSDN, komcad untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
 
Komduk, terang Khairul, dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komput dan komcad. Status komduk dapat ditingkatkan menjadi komcad dalam kondisi mobilisasi.
 
"Artinya, komcad mobilisasi adalah total komcad hasil rekrutmen ditambah komduk yang dimobilisasi," ujar dia.
 
Baca: Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI
 
Komduk terdiri atas kelompok warga terlatih, seperti purnawirawan TNI/Polri, Resimen Mahasiswa (Menwa), Satpam, Satpol PP, Polsus, Linmas, serta anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih macam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam). Selain itu, kelompok tenaga ahli sesuai profesi dan keahlian yang ditekuni, serta kelompok warga lain seperti veteran dan aparatur sipil negara (ASN).
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan