Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah membentuk komcad. Dok. Istimew
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengapresiasi langkah pemerintah membentuk komcad. Dok. Istimew

Langkah Pemerintah Bentuk Komcad Diapresiasi

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Oktober 2021 23:06

Khariul mempertanyakan apakah Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah menghitung proyeksi kebutuhan personel komcad. "Berapa banyak yang harus direkrut secara terbuka? Bagaimana formula penghitungannya? Dari mana angka kebutuhan dalam jumlah besar itu?" ujar dia.
 
Kemudian, dia juga mempersoalkan apakah Kemhan telah mendata, memilah, memilih, dan memverifikasi jumlah komduk yang ada. Menurut dia, pengelolaan komduk harus dilakukan dengan baik dan cermat.
 
Dia mengingatkan sekalipun pembentukan komcad penting, namun tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa. Sebab, komcad dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militeristik dan hibrida. Aancaman tersebut terdiri atas agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serta serangan kimia.

"Mana yang sudah eksis? Mana yang teridentifikasi mengarah pada ancaman hibrida? Mana yang nirmiliter?" ucap dia.
 
Ancaman hibrida bersifat campuran antara yang militeristik dan non-militeristik juga berpotensi melibatkan aktor kekerasan non-negara. "Apa ancaman terdekat terhadap negara ini yang bersifat militeristik dan hibrida?" ujar dia.
 
Khairul menilai Kemhan mesti memikirkan potensi ekses sosial pembentukan komcad ini. Jika tak terkelola dengan baik, sama saja sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang berpeluang muncul dari hadirnya pengangguran yang memiliki keterampilan dasar militer.
 
"Mengapa? Dijelaskan dalam UU PSDN, komcad itu memiliki masa aktif dan tidak aktif. Masa aktif adalah saat komcad dilatih dan dimobilisasi. Saat itu, bahkan hukum militer berlaku untuk mereka, sedangkan masa tidak aktif dimulai seusai pelatihan hingga saat mobilisasi," jelas dia.
 
Adapun mobilisasi komcad tergantung pada kebutuhan terhadap ancaman dalam waktu dekat, masih lama, atau tak pernah diaktifkan sama sekali hingga masa pengabdiannya berakhir pada umur 48 tahun. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan komcad menjadi salah satu kelemahan UU PSDN.
 
"Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan