Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. (Foto: Siti Yona Hukmana)
Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. (Foto: Siti Yona Hukmana)

Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2019 20:36
Jakarta: Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP, menggantikan Romahurmuziy (Romi). Dengan begitu, Suharso otomatis menggantikan posisi Romi sebagai dewan penasihat di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf.
 
"Tentu dengan sendirinya digantikan langsung oleh Pak Suharso, karena di TKN itu kan ex-officio," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani di DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2019.
 
Baca: Jokowi Yakin Koalisi Tetap Solid

Suharso ditetapkan sebagai Plt Ketum PPP atas keputusan Mahkamah Partai dalan rapat pengurus harian. Salah satu pertimbangan Mahkamah Partai yakni adanya fatwa dari Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimun Zubair alias Mbah Moen.
 
"Alasan kami menetapkan Pak Suharso karena dia merupakan Majelis Pertimbangan partai, kemudian juga sudah ada fatwa dari Majelis Syariah," ujar Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati.
 
Reni menerangkan, fatwa Majelis Syariah harus dilaksanakan oleh seluruh anggota pengurus dan badan otonom. Keputusan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART PPP. 
 
"Maka dari itu, kami mengajak seluruh kader seluruh Indonesia untuk tetap berada di dalam satu bariasan menjaga soliditas dan tetap semangat berjuang bersama PPP dan tentu mengamankan serta memastikan pemilu 17 April 2019 PPP tetap menjadi pemenang, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat PPP," pungkas dia.
 
Baca: Romahurmuziy Sempat Ingin Minggat Saat Terjaring OTT
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Ihwal suap ini terjadi pada akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
Selama proses seleksi itu berlangsung, terdapat beberapa nama pendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, termasuk kedua penyuap. Muafaq Wirahadi mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sedangkan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut. Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.
 
Baca: PPP Yakin Menteri Lukman Tak Terlibat
 
Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.
 
Selanjutnya, sekitar pertengahan Februari 2019, Haris Hasanuddin justru tidak masuk dalam 3 daftar nama yang bakal diusulkan ke Kemenag. Alasannya, Haris Hasanuddin pernah mendapat hukuman disiplin.
 
Namun, Haris Hasanuddin tetap diloloskan dalam proses seleksi jabatan tersebur. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang meloloskan Haris Hasanuddin, salah satunya Romi termasuk pejabat Kemenag Pusat.
 
Usai dilantik, pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi kemudian meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.
 
Baca: Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'
 
Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentinggan seleksi jabatan Muafaq Wirahadi. Total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan