Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'

Juven Martua Sitompul • 16 Maret 2019 17:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi diduga menerima suap untuk mengatur jabatan sentral di Kemenag.
 
Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta. Uang itu bagian fee setelah berhasil meloloskan pesanan jabatan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Pemberian pertama senilai Rp250 juta diterima Romi dari Haris Hasanuddin. Suap itu diberikan Haris Hasanuddin kepada Romi pada 6 Februari 2019.

"Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
 
Baca juga: KPK Bidik Menteri Agama Lukman Hakim
 
Kemudian, Romi kembali menerima suap sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diserahkan agar Romi mau membantunya untuk memenangkan seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
 
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB (Abdul Wahab) bertemu dengan RMY (Romahurmuziy)‎ untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," pungkasnya.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan