Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kiri). (Foto: Medcom.id/Syahrul Ramadhan)
Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kiri). (Foto: Medcom.id/Syahrul Ramadhan)

PPP Yakin Menteri Lukman Tak Terlibat

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2019 18:13
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani meyakini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus suap itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Pak Lukman selama ini figur yang enggak mau begitu-begituan (suap). Makanya, kinerja beliau juga bagus," kata Arsul di DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2019. 
 
Arsul enggan berkomentar lebih jauh. Namun, ia berharap dalam proses hukum suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah harus mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Saya tidak akan berkomentar lebih. Tapi, asas praduga harus didahulukan," pungkas dia.
 
Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Romi diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Baca juga: KPK Bidik Menteri Agama Lukman Hakim
 
Lembaga Antirasuah menduga Romi tidak melakukan cawe-cawe jabatan di Kemenag sendirian. Disinyalir, Legislator DPR RI itu melibatkan pejabat Kemenag lain untuk mengatur posisi jabatan sentral di Kementerian pimpinan Lukman Hakim.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan