Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan Pancasila harus mampu menjadi ideologi sekaligus panduan etis bagi seluruh elemen bangsa. Pancasila bisa diimplementasikan dalam menjawab setiap tantangan zaman, baik kini maupun masa depan.
"Peringatan hari lahir Pancasila harus menjadi momentum kita untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila di negeri ini. Karena nilai-nilai Pancasila sudah dan akan selalu menjadi acuan bagi cara hidup manusia Indonesia," kata Rerie, sapaannya, saat memberi sambutan pada diskusi daring bertema 'Pancasila dan Tantangan Zaman' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 dalam rangka Hari Lahir Pancasila dan Peluncuran Buku Postulat Hukum Pancasila dari Sekolah Sukma Bangsa Bireun-Aceh, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca: Harapan Masyarakat untuk Memperbaiki Sektor Pendidikan Harus Dijawab dengan Transparansi
Rerie mengutip Prof. Ratno Lukito dalam buku Postulat Hukum Pancasila yang menyebutkan Indonesia sebagai negara dengan kompleksitas sejarah lokal. Pancasila sebagai basis idelogi yang merangkum rule of law dan rule of recognition dengan nilai-nilai dasar dalam sebuah filosofi.
Sebagai ideologi dan filosofi kehidupan bernegara, jelas Rerie, Pancasila merupakan legitimasi terwujudnya bangsa dan negara Indonesia. "Yang diperlihatkan dalam bentuk tindakan dari para pendahulu bangsa saat sepakat membentuk negeri ini," ungkap dia.
Rerie mengatakan negeri ini terbentuk dari satu kesepakatan dari para pendiri bangsa yang memiliki beragam latar belakang untuk merebut kemerdekaan dari penjajah. Setelah merdeka, para pendiri bangsa itu melahirkan Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya sebagai pondasi dalam membangun negeri.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus bisa diamalkan secara berkelanjutan dan lintas zaman, dalam setiap langkah mengisi kemerdekaan," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Ratno Lukito menyayangkan Pancasila belum diimplementasikan untuk menjadikan KUHP sebagai undang-undang. Padahal, draf revisi RUU KUHP sudah melewati belasan kali kajian.
"Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia masih mewarisi nilai-nilai hukum di zaman Belanda," ungkap dia.
Menyoroti hal tersebut, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi mengungkapkan banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. Hal itu terjadi karena proses transisi dari hukum di masa kolonial ke masa hukum nasional yang berlaku saat ini belum mendapat penjelasan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang diberlakukan.
"Nilai-nilai Pancasila seharusnya bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan berpendapat dalam tatanan hukum nasional Undang-Undang Dasar 1945 merupakan panduan setiap proses pembuatan kebijakan yang pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Sangat disayangkan, ujar Atang, dalam penerapan kebijakan di negeri ini seringkali pelaksaannya menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
"Sebagai contoh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebenarnya mengandung makna keberagaman dan toleransi. Namun pada pelaksanaannya, pendirian tempat-tempat ibadah di negeri ini kerap kali menghadapi kendala," ungkap dia.
Berdasarkan kondisi itu, upaya membumikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang diberlakukan sangat penting. Dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan Pancasila harus mampu menjadi ideologi sekaligus panduan etis bagi seluruh elemen bangsa.
Pancasila bisa diimplementasikan dalam menjawab setiap tantangan zaman, baik kini maupun masa depan.
"Peringatan hari lahir Pancasila harus menjadi momentum kita untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila di negeri ini. Karena nilai-nilai Pancasila sudah dan akan selalu menjadi acuan bagi cara hidup manusia Indonesia," kata
Rerie, sapaannya, saat memberi sambutan pada diskusi daring bertema 'Pancasila dan Tantangan Zaman' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 dalam rangka Hari Lahir Pancasila dan Peluncuran Buku
Postulat Hukum Pancasila dari Sekolah Sukma Bangsa Bireun-Aceh, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca:
Harapan Masyarakat untuk Memperbaiki Sektor Pendidikan Harus Dijawab dengan Transparansi
Rerie mengutip Prof. Ratno Lukito dalam buku
Postulat Hukum Pancasila yang menyebutkan Indonesia sebagai negara dengan kompleksitas sejarah lokal. Pancasila sebagai basis idelogi yang merangkum rule of law dan rule of recognition dengan nilai-nilai dasar dalam sebuah filosofi.
Sebagai ideologi dan filosofi kehidupan bernegara, jelas Rerie, Pancasila merupakan legitimasi terwujudnya bangsa dan negara Indonesia. "Yang diperlihatkan dalam bentuk tindakan dari para pendahulu bangsa saat sepakat membentuk negeri ini," ungkap dia.
Rerie mengatakan negeri ini terbentuk dari satu kesepakatan dari para pendiri bangsa yang memiliki beragam latar belakang untuk merebut kemerdekaan dari penjajah. Setelah merdeka, para pendiri bangsa itu melahirkan Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya sebagai pondasi dalam membangun negeri.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus bisa diamalkan secara berkelanjutan dan lintas zaman, dalam setiap langkah mengisi kemerdekaan," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Ratno Lukito menyayangkan Pancasila belum diimplementasikan untuk menjadikan KUHP sebagai undang-undang. Padahal, draf revisi RUU KUHP sudah melewati belasan kali kajian.
"Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia masih mewarisi nilai-nilai hukum di zaman Belanda," ungkap dia.