"Untuk memenangi persaingan di era saat ini kita membutuhkan SDM-SDM unggul yang dibentuk lewat sistem pendidikan nasional yang mampu dijangkau seluas-luasnya oleh masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) dikutip dari laman MediaIndonesia.com, Selasa, 31 Mei 2022.
Proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung lewat pengajuan RUU Sisdiknas saat ini, dalam beberapa pekan terakhir diwarnai polemik. Antara lain terkait hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas dan terakhir Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).
Sejumlah masukan dan perhatian dari berbagai kalangan itu, kata Rerie, harus dilihat sebagai tingginya harapan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas. Hal itu untuk menyempurnakan sistem pendidikan yang ada saat ini.
Rerie sangat berharap pemerintah dapat menjawab tingginya harapan masyarakat itu dengan proses penyusunan RUU yang transparan dan semaksimal mungkin menyerap masukan dari masyarakat. Apalagi, kata Rerie, pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan di negeri ini berdasarkan cita-cita negara yang diamanatkan oleh konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan sektor pendidikan merupakan aset utama yang perlu dikembangkan. Hal itu agar seluruh warga mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Rerie menyebut pendidikan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Sehingga, pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan hingga pelosok Indonesia melalui berbagai cara.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengutip global competitiveness world economic forum pada 2019 mengungkapkan daya saing SDM Indonesia masih tertinggal dan berada di urutan ke 50 dari 141 negara, masih di bawah Malaysia dan Thailand.
"Upaya mengejar ketertinggalan daya saing SDM itu harus terus dilakukan, salah satunya memperbaiki sistem pendidikan nasional yang mampu mencetak anak bangsa unggul agar mampu bersaing dan menjawab tantangan di masa datang," kata Rerie.
Baca: RUU Sisdiknas Diminta Akomodir Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News