Jakarta: Televisi analog telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia. Namun dalam waktu satu tahun, televisi analog hanya akan menjadi kenanagan.
Pemerintah memiliki target penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui analog switch off paling lambat 2 November 2022. Itu merujuk dari amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan meski proses peralihan TV analog ke digital sepenuhnya dilakukan secara business to business, pemerintah memastikan adanya level of playing field (kesetaraan) bagi seluruh pelaku industri penyiaran di Tanah Air.
“Pemerintah akan hadir di sana untuk menjaga ceiling dan floor pricing dari tarif, sehingga tidak membebankan dan mematikan. Itu yang akan dijaga. Formula itu berlaku bagi semua. Sehingga harus ada fair business di antara penyelenggara multiplexing dan pengguna kanal,” ujar Johnny dalam Economic Challanges Metro TV yang dikutip pada Minggu, 28 November 2021.
Johnny mengatakan perpindahan TV analog ke digital merupakan keniscayaan dan tak bisa ditolak. Pemerintah juga akan memastikan pemilik TV komunitas dan lokal turut bermigrasi ke digitalisasi. Kanal yang bisa digunakan TV komunitas dan lokal akan bersumber dari TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan 50 persen kanal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada di pemerintah.
Peranan pemerintah dalam rangka migrasi TV analog ke digital juga diupayakan tidak mematikan industri penyiaran yang ada di Indonesia. Hal itu diwujudkan melalui ketentuan tarif penyediaan kanal.
“Sustainability industri itu kita jaga. Jangan semuanya mau bangun lalu killing fields. Kepada pengguna atau mitra nanti dari penyelenggara multiplexing, berapa tarifnya itu sudah ada formula yang ditetapkan dan itu sama,” ujar Johhny.
Baca: Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Siapkan Diri Migrasi Siaran Digital
Politikus Partai NasDem itu mengatakan penyelenggara multiplexing harus punya modal besar untuk membangun infrastruktur. "Ini bukan hanya spektrum saja, tapi ada investasi di sana,” ucap dia.
Perlindungan Konten
Sementara itu, CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib berharap pemerintah dapat melahirkan regulasi yang tepat dan adil bagi pelaku usaha industri penyiaran. Selain level of playing field, pelaku usaha industri penyiaran membutuhkan perlindungan konten.
Menurut dia, digitalisasi akan membuat orang lebih terpaku pada konten yang disuguhkan tanpa melihat siapa yang memproduksinya. “Konten ini yang akan dicari, orang tidak akan lagi melihat ini Metro TV, orang akan melihat itu programnya. Nah, seberapa serius nanti kita membuat regulasi untuk memproteksi konten ini,” ujar Mirdal.
Regulasi mengenai perlindungan atas konten itu dibutuhkan untuk menghindari berkembangnya plagiarisme. Bila plagiarisme dibiarkan menjamur, kata Mirdal, akan merugikan pelaku usaha industri penyiaran nasional.
Multiplekser Siaran Digital
Dia juga mendorong multiplekser siaran digital 100 persen dikelola industri penyiaran dalam negeri. Tujuannya ialah mendorong persaingan yang berkualitas dan memajukan industri penyiaran Indonesia.
“Digitalisasinya itu tidak ada diskusi lagi, itu keniscayaan, tapi ini harus diiringi juga dengan regulasi agar menciptakan fairness antara platform lain,” kata Mirdal.
Metro TV, sebagai salah satu media di bawah naungan Media Group, lanjut Mirdal, telah menjajal digitalisasi sejak 2015. Peralatan produksi siaran TV sepenuhnya telah diperbarui untuk mendorong digitalisasi. Dia meyakini digitalisasi TV akan meningkatkan mutu penyiaran yang lebih baik dan bersaing ketimbang analog.
Digitalisasi TV juga akan mendorong munculnya perusahaan siaran baru yang dapat mendorong kompetisi penyiaran di Tanah Air. “Peluang untuk membuat TV jadi lebih murah, tidak perlu lagi transimisi, antena yang cukup besar, lebih efisien, memudahkan teman-teman mendirikan TV. Tinggal regulasi, dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kualitasnya harus tetap dijaga,” kata Mirdal.
Tantangan TV Digital
Sementara itu, pengamat media Ignatius Haryanto mengungkapkan, industri penyiaran akan mendapatkan tantangan baru dalam era TV digital. Menurut dia, industri akan ditantang melahirkan banyak konten dan program untuk disuguhkan kepada khalayak.
Apalagi, saat ini industri media kerap bersinggungan dengan platform lain yang memiliki banyak konten dan cenderung digandrungi masyarakat.
“Dengan program kanal yang lebih banyak, otomatis konten juga dibuat lebih banyak. Karena sekarang kita berhadapan dengan situasi digital, di tempat lain sudah muncul banyak content creator. Bagaimana kreativitas pelaku industri ini berhadapan dengan content creator lain menjadi penting,” ujar Ignatius.
Jakarta:
Televisi analog telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia. Namun dalam waktu satu tahun, televisi analog hanya akan menjadi kenanagan.
Pemerintah memiliki target penyelesaian akhir program
migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui analog
switch off paling lambat 2 November 2022. Itu merujuk dari amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan meski proses peralihan TV analog ke digital sepenuhnya dilakukan secara
business to business, pemerintah memastikan adanya
level of playing field (kesetaraan) bagi seluruh pelaku industri penyiaran di Tanah Air.
“Pemerintah akan hadir di sana untuk menjaga
ceiling dan
floor pricing dari tarif, sehingga tidak membebankan dan mematikan. Itu yang akan dijaga. Formula itu berlaku bagi semua. Sehingga harus ada fair business di antara penyelenggara
multiplexing dan pengguna kanal,” ujar Johnny dalam
Economic Challanges Metro TV yang dikutip pada Minggu, 28 November 2021.
Johnny mengatakan perpindahan TV analog ke digital merupakan keniscayaan dan tak bisa ditolak. Pemerintah juga akan memastikan pemilik TV komunitas dan lokal turut bermigrasi ke digitalisasi. Kanal yang bisa digunakan TV komunitas dan lokal akan bersumber dari TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan 50 persen kanal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada di pemerintah.
Peranan pemerintah dalam rangka migrasi TV analog ke digital juga diupayakan tidak mematikan industri penyiaran yang ada di Indonesia. Hal itu diwujudkan melalui ketentuan tarif penyediaan kanal.
“Sustainability industri itu kita jaga. Jangan semuanya mau bangun lalu
killing fields. Kepada pengguna atau mitra nanti dari penyelenggara
multiplexing, berapa tarifnya itu sudah ada formula yang ditetapkan dan itu sama,” ujar Johhny.
Baca:
Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Siapkan Diri Migrasi Siaran Digital
Politikus Partai NasDem itu mengatakan penyelenggara
multiplexing harus punya modal besar untuk membangun infrastruktur. "Ini bukan hanya spektrum saja, tapi ada investasi di sana,” ucap dia.