Jakarta: Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap sangat dibutuhkan. Namun, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar RUU PDP tidak jadi alat kriminalisasi.
"Pembahasan substansi RUU ini harus dilakukan secara cermat, hati-hati," kata anggota Komisi I Ahmad Rizki Sadig saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pasal yang multitafsir dalam RUU PDP. Fraksi PAN juga mewanti-wanti RUU PDP tidak boleh disalahgunakan. Dia mengingatkan semangat pembahasan RUU PDP hanya untuk menjamin hak masyarakat.
Hak masyarakat yang harus diperhatikan yakni hak mendapatkan informasi, akses, memperbaiki, menghapus dan membatasi proses, memindahkan data, hak untuk keberatan, profiling, dan hak untuk membuat keputusan secara otomatis. Hak-hak ini harus dijaga.
"Prinsipnya Fraksi PAN menginginkan RUU PDP ini memiliki konseptualisasi yang jelas dan terukur," ujar dia.
Seluruh fraksi di DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ke tingkat I. Pembahasan dimulai dalam waktu dekat.
Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU PDP
Keputusan itu disambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate. Dia menilai RUU PDP dibutuhkan karena peretasan, serangan siber, serta penggunaan data pribadi tanpa izin semakin masif.
"Ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," kata Johnny.
"Prinsipnya Fraksi PAN menginginkan RUU PDP ini memiliki konseptualisasi yang jelas dan terukur," ujar dia.
Seluruh fraksi di DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ke tingkat I. Pembahasan dimulai dalam waktu dekat.
Baca:
DPR-Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU PDP
Keputusan itu disambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate. Dia menilai
RUU PDP dibutuhkan karena peretasan, serangan siber, serta penggunaan data pribadi tanpa izin semakin masif.
"Ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," kata Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)