Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU Perlindungan Data Pribadi Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Anggi Tondi Martaon • 01 September 2020 18:51
Jakarta: Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap sangat dibutuhkan. Namun, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar RUU PDP tidak jadi alat kriminalisasi.
 
"Pembahasan substansi RUU ini harus dilakukan secara cermat, hati-hati," kata anggota Komisi I Ahmad Rizki Sadig saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
 
Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pasal yang multitafsir dalam RUU PDP. Fraksi PAN juga mewanti-wanti RUU PDP tidak boleh disalahgunakan. Dia mengingatkan semangat pembahasan RUU PDP hanya untuk menjamin hak masyarakat. 

Hak masyarakat yang harus diperhatikan yakni hak mendapatkan informasi, akses, memperbaiki, menghapus dan membatasi proses, memindahkan data, hak untuk keberatan, profiling, dan hak untuk membuat keputusan secara otomatis. Hak-hak ini harus dijaga.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan