Jakarta: Seluruh fraksi di DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat I. Pembahasan dimulai dalam waktu dekat.
"Fraksi di DPR menyetujui untuk membahas RUU tentang PDP bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Keputusan itu disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Platte. Menurut dia, RUU PDP sangat dibutuhkan.
Baca: Pemerintah Tak Boleh Cawe-cawe Kewenangan Lembaga Independen PDP
Politikus Partai NasDem itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan RUU PDP dibutuhkan. Di antaranya, masifnya insiden peretasan, serangan siber, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin.
"Ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," kata Johnny.
Dia meyakini aturan ini menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Terutama penggunaan data pribadi pada berbagai platform internet.
"Salah satunya aplikasi peduli lindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19," ujar dia.
Jakarta: Seluruh fraksi di DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat I. Pembahasan dimulai dalam waktu dekat.
"Fraksi di DPR menyetujui untuk membahas RUU tentang PDP bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Keputusan itu disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Platte. Menurut dia, RUU PDP sangat dibutuhkan.
Baca:
Pemerintah Tak Boleh Cawe-cawe Kewenangan Lembaga Independen PDP
Politikus Partai NasDem itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan RUU PDP dibutuhkan. Di antaranya, masifnya insiden peretasan, serangan siber, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin.
"Ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," kata Johnny.
Dia meyakini aturan ini menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Terutama penggunaan data pribadi pada berbagai
platform internet.
"Salah satunya aplikasi peduli lindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi
covid-19," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)