Jakarta: Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menginginkan lembaga independen perlindungan data pribadi (PDP) bersifat mandiri. Tak boleh ada pengekangan dari pemerintah terhadap lembaga tersebut.
"Pemerintah pengelola terbesar (data), memiliki data 270 juta penduduk. Kita membutuhkan otoritas independen yang menjadi pengawas dari perlindungan data pribadi," ujar Charles dalam diskusi virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
Lembaga tersebut menjadi salah satu kunci berjalannya pelaksanaan kebijakan perlindungan data masyarakat. Pemantaun secara berkala harus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan terkait data pribadi.
Selain itu, Charles juga meminta lembaga independen memiliki beberapa wewenang lain. Misalnya seperti memberikan konsultasi dan masukan terkait pengelolaan data pribadi kepada pemerintah.
Baca: RUU PDP Harus Mengatur Lembaga Independen Perlindungan Data Pribadi
Hal tersebut, kata dia, harus menjadi tugas lembaga independen PDP. Koordinasi yang intens juga harus dilakukan lembaga itu dengan pihak pengelola perlindungan data pribadi.
Charles juga meminta instansi pemerintah dan sektor swasta terbuka pada lembaga tersebut. Terutama dalam merumuskan kebijakan memperkuat perlindungan data pribadi.
Seluruh tugas lembaga ini harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"(Lembaga independen mampu) menyelesaikan sengketa perlindunga data pribadi sesui dengan landasan UU PDP," kata dia.
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menginginkan lembaga independen perlindungan data pribadi (PDP) bersifat mandiri. Tak boleh ada pengekangan dari pemerintah terhadap lembaga tersebut.
"Pemerintah pengelola terbesar (data), memiliki data 270 juta penduduk. Kita membutuhkan otoritas independen yang menjadi pengawas dari perlindungan data pribadi," ujar Charles dalam diskusi virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
Lembaga tersebut menjadi salah satu kunci berjalannya pelaksanaan kebijakan perlindungan data masyarakat. Pemantaun secara berkala harus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan terkait data pribadi.
Selain itu, Charles juga meminta lembaga independen memiliki beberapa wewenang lain. Misalnya seperti memberikan konsultasi dan masukan terkait pengelolaan data pribadi kepada pemerintah.
Baca: RUU PDP Harus Mengatur Lembaga Independen Perlindungan Data Pribadi
Hal tersebut, kata dia, harus menjadi tugas lembaga independen PDP. Koordinasi yang intens juga harus dilakukan lembaga itu dengan pihak pengelola perlindungan data pribadi.
Charles juga meminta instansi pemerintah dan sektor swasta terbuka pada lembaga tersebut. Terutama dalam merumuskan kebijakan memperkuat perlindungan data pribadi.
Seluruh tugas lembaga ini harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"(Lembaga independen mampu) menyelesaikan sengketa perlindunga data pribadi sesui dengan landasan UU PDP," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)